UMP DKI Jakarta 2022 akan Ditetapkan pada 19 November 2021, Naik Ga Ya?

Nusantaratv.com - 01 November 2021

Ilustrasi aksi buruh menolak upah murah/ist
Ilustrasi aksi buruh menolak upah murah/ist

Penulis: Ramses Manurung

Jakarta, Nusantaratv.com-Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 akan ditetapkan dan diumumkan pada 19 November 2021 mendatang. 

Demikian disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah.

Untuk diketahui besaran UMP DKI Jakarta pada 2021 adalah Rp4.416.186. Dan baru-baru ini serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 menjadi Rp 5,3 juta.

Berdasarkan ketentuan dari Menteri Ketenagakerjaan UMP 2022 diumumkan paling lambat 21 November 2021. 

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan pihaknya sengaja memajukan penetapan UMP DKI Jakarta 2022 ke 19 November 2021. Karena 21 November 2021 jatuh pada hari Minggu. 

Baca juga: Demi Pemulihan Ekonomi Rakyat, Puan Dukung Kenaikan Upah Minimum 2022

"Karena sesuai ketentuan tanggal 21, namun tanggal 21 jatuhnya hari Minggu, kami akan umumkan hari Jumat, tanggal 19," ujar Andri, Senin (1/11/2021).

Andri lebih lanjut menjelaskan, saat ini besaran UMP DKI Jakarta 2022 masih terus dibahas bersama asosiasi pengusaha dan serikat buruh di DKI Jakarta. Pembahasan tersebut, dilakukan secara formal maupun informal. Adapun pembahasan secara formal lebih banyak dilakukan bersama Dewan Pengupahan Jakarta. 

"Termasuk di dalamnya pembahasan dengan para serikat juga dengan asosiasi, sehingga nanti Dewan Pengupahan sudah mempunyai (suara) konsep masing-masing pihak," ujarnya, mengutip kompascom.

Untuk finalisasi penetapan UMP DKI Jakarta 2022, lanjut Andri, Disnakertrans DKI Jakarta bersama Dewan Pengupahan Jakarta menunggu rilis soal pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS). Rilis BPS akan menentukan keputusan yang akan dibuat Pemprov DKI Jakarta terkait UMP 2022. 

"Sekarang kami tunggu rilis dari BPS. Insya Allah tanggal 5 November rilis terkait masalah pertumbuhan ekonomi termasuk PDB (produk domestik bruto), itu yang kami bahas lagi," ujar Andri.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])