Warga Luar Bisa Suntik Vaksin Booster di DKI

Nusantaratv.com - 12 Januari 2022

Vaksinasi covid-19/ist
Vaksinasi covid-19/ist

Penulis: Ramses Manurung

Jakarta, Nusantaratv.com-Sejalan dengan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari ini, Rabu 12 Januari 2022, memulai vaksinasi booster atau dosis ketiga. 

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti memastikan pelayanan vaksin booster terbuka untuk masyarakat baik yang memiliki KTP DKI ataupun non-DKI.

"Pelayanan vaksin booster ini terbuka untuk masyarakat ber-KTP DKI Jakarta maupun non-KTP DKI Jakarta. Untuk penduduk non-KTP DKI Jakarta, tidak perlu melampirkan surat keterangan domisili saat pelaksanaan vaksin booster," kata Widyastuti, Rabu (12/1/2022).

Widyastuti menyebutkan vaksinasi booster di DKI Jakarta pada hari ini dimulai di Puskesmas Kramat Jati, Jakarta Timur. 

Adapun kriteria warga yang diperbolehkan mendapat booster yakni berusia 18 tahun ke atas serta telah mendapatkan dosis kedua vaksinasi covid-19 lebih dari 6 bulan.

Selain di fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI, penyuntikan booster juga digelar di faskes yang disiapkan oleh TNI/Polri.

"Tidak harus di faskes yang sama dengan lokasi vaksin dosis pertama dan kedua, bisa di faskes lain dengan menunjukkan tiket vaksin ketiga atau vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi," jelasnya.

Baca juga: Vaksin Booster Digelar Mulai Hari Ini

Widyastuti menjelaskan untuk sementara ini, baru sebagian warga lansia yang sudah terbit tiket vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi. Pemprov DKI dan Kemenkes bakal memperbarui tiket tersebut supaya pemberian vaksin dapat booster merata.

"Masyarakat diimbau untuk mengecek tiket vaksin ketiga covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi secara mandiri sebelum datang ke faskes terdekat untuk mengurangi antrean dan menghindari kerumunan," ujarnya, mengutip detikcom.

Perlu diketahui, jenis vaksin yang diberikan untuk booster menyesuaikan dengan ketersediaan vaksin di puskesmas dan dapat dilakukan kombinasi vaksin yang ditentukan Kemenkes RI sebagai berikut:

1. Penerima vaksin 1 dan 2 jenis Sinovac dapat disuntik vaksin booster jenis Pfizer 1/2 dosis (0,15 cc)

2. Penerima vaksin 1 dan 2 jenis Sinovac dapat disuntik vaksin booster jenis AstraZeneca 1/2 dosis (0,25cc)

3. Penerima vaksin 1 dan 2 jenis AstraZeneca dapat disuntik vaksin booster jenis Moderna 1/2 dosis (0,25 cc)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

Berita Terkait
Nusantara TV-1734881854
Nusantara TV-1734680954
Nusantara TV-1734597810
x|close