Jakarta, Nusantaratv.com-Di tengah semakin meluasnya penyebaran varian baru covid-19 Omicron, pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Pengananan Covid-19 malah mencabut larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) asal 14 negara. Selain itu, masa karantina juga dipangkas dari semula 10 hari menjadi hanya 7 hari.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
"Sejalan dengan antisipasi yang dilakukan pemerintah, Satgas Penanganan COVID-19 memutuskan meniadakan daftar 14 negara (dengan transmisi komunitas Omicron) asal WNA yang dilarang masuk ke Indonesia," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, Jumat (14/1/2022)
Wiku Adisasmito menjelaskan keputusan ini diambil mengingat varian Omicron sudah meluas ke 150 dari 195 negara di dunia per 10 Januari 2022.
"Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional," ucapnya.
Baca juga: Ini Daftar Terbaru 14 Negara yang Dilarang Masuk RI Gegara Omicron, Bukan Hanya dari Afrika
Wiku lebih lanjut menjelaskan keputusan mencabut larangan masuk bagi WNA dari 14 negara juga dibarengi dengan penetapan kriteria WNA yang masih tetap sama ketatnya sebagaimana yang telah diatur dalam surat edaran satgas sebelumnya.
“Atas penghapusan daftar negara tersebut, pemerintah menyamakan durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan, menjadi 7x24 jam,” kata Wiku, mengutip okezonecom.
Kebijakan itu tertuang dalam SK Kepala Satgas No 3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RTPCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang berlaku per 12 Januari 2022.
“Adapun ketetapan itu juga didukung dengan temuan ilmiah di berbagai negara, di antaranya studi oleh Brandal dkk (2021) bahwa median dari masa inkubasi kasus varian Omicron ialah tiga hari setelah pertama kali terpapar,” tukasnya.