Ini Daftar Terbaru 14 Negara yang Dilarang Masuk RI Gegara Omicron, Bukan Hanya dari Afrika

Nusantaratv.com - 07 Januari 2022

Ilustrasi varian covid-19 Omicron/ist
Ilustrasi varian covid-19 Omicron/ist

Penulis: Ramses Manurung

Jakarta, Nusantaratv.com-Guna mencegah masuknya varian baru covid-19 Omicron ke Tanah Air, pemerintah memberlakukan larangan masuk warga negara asing (WNA) dari 14 negara. 

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran ini ditandatangani oleh Letjen TNI Suharyanto selaku Ketua Satgas Covid-19 pada tanggal 4 Januari 2022.

Perlu diketahui, ketentuan perjalanan luar negeri pada masa pandemi ini akan berlaku efektif mulai hari ini, Jumat 7 Januari 2022, mengutip tribunnewscom.

Dalam aturan ini, bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri diizinkan untuk memasuki Indonesia dengan mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sementara bagi WNA dari 14 negara yang ditetapkan oleh pemerintah untuk sementara waktu dilarang memasuki wilayah Indonesia.

Baca juga: MPR Minta Pemerintah Sosialisasi Pelarangan WNA 14 Negara

"Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut," bunyi se kasatgas No 1 tahun 2022.

Berikut daftar terbaru 14 negara yang dilarang masuk Indonesia:

1. Afrika Selatan

2. Bostwana

3. Norwegia

4. Prancis

5. Angola

6. Zambia

7. Zimbabwe

8. Malawi

9. Mozambique

10. Namibia

11. Eswatini

12. Lesotho

13. Inggris

14. Denmark

Penutupan sementara masuknya WNA baik secara langsung maupun transit di negara asing dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria berikut:

a. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah tersebut di atas.

b. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

c. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA).

d. Mendapatkan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian atau lembaga.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])