Nusantaratv.com - Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima didampingi Kepala Biro Keuangan dan BMN Yayu Yuliani bersama Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Utama Purwoto Ruslan Hidayat membuka Kegiatan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan KPU tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Persediaan Pemilu dan Pilkada di Lingkungan KPU, di Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Pada kesempatan itu, Wima membacakan sambutan Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno yang pada intinya bahwa kegiatan ini dapat dijadikan sebagai momentum mendasar untuk melakukan perumusan regulasi yang melibatkan beberapa unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, karena Biro Keuangan dan BMN sebagai unit kerja yang membidangi pengelolaan BMN tidak dapat bekerja sendiri, perlu konsolidasi internal dari seluruh jajaran di Sekretariat Jenderal KPU terkait pengelolaan barang-barang persediaan logistik Pemilu dan Pilkada.
“Mohon seluruh peserta, agar mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh sehingga dapat merumuskan regulasi dalam bentuk petunjuk teknis menjadi satu ketetapan. Harapannya semoga dengan diselenggarakannya kegiatan ini dapat meningkatkan kinerja KPU seoptimal mungkin, memperteguh komitmen, dedikasi dan profesionalitas terhadap tugas. Menambah wawasan khususnya tentang penyusunan keputusan terkait pengelolaan persediaan Pemilu dan Pilkada dan cara meningkatkan kualitas Laporan Keuangan KPU pada umumnya,” kata Wima.
Mengakhiri sambutan dari Sekretaris Jenderal, Wima mengucapkan selamat mengikuti kegiatan ini dan mengingatkan peserta untuk mengikuti kegiatan dengan seksama dan serius, sehingga mendapatkan hasil maksimal, bukan hanya sekadar menggugurkan kewajiban, tapi output dari pelaksanaan kegiatan ini dapat diterapkan dalam menjalankan tugas mewujudkan kualitas laporan keuangan kementerian lembaga yang semakin baik lagi.
Pada sesi pengarahan, Wima menambahkan berdasarkan pasal 3, 14 dan 27 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya, mengatur terkait barang-barang apa saja nanti yang harus dilakukan proses pengadaan dan distribusi serta pengelolaan barang-barang pemil.
Oleh karena itu, dalam juknis perlu dibuatkan template untuk dapat memberikan kemudahan di satuan kerja KPU, KPU provinsi dan KPU kab/kota dalam membuat laporan pertanggung jawaban pengelolaan barang-barang pemilu dan pilkada agar seragam, efektif, efisien dan mengedepankan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam mempertanggung- jawabkan barang persediaan, termasuk mengatur tentang tata cara dan mekanisme penghapusannya.
Pada kesempatan yang sama, Fungsional Ahli Muda Purwoto Ruslan Hidayat berpesan bahwa suskses pemilu ada dua, yaitu sukses teknis tahapan pemilu dan sukses administrasi.
Sebelumnya Yayu dalam laporan kegiatan menyampaikan manfaat yang didapatkan dari kegiatan ini. Pertama dapat merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman pengelolaan persediaan Pemilu dan Pilkada, dan kedua satuan kerja KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota mempunyai pedoman dalam menatausahakan dan mengelola barang persediaan pemilu dan pilkada. (humas kpu james/foto: hilvan/ed dio)