Portugal Sahkan UU Larangan Bos Hubungi Karyawan di Luar Jam Kerja

Nusantaratv.com - 16 November 2021

Portugal berlakukan UU larangan bagi atasan menghubungi bawahan di luar jam kerja. (Linovhr)
Portugal berlakukan UU larangan bagi atasan menghubungi bawahan di luar jam kerja. (Linovhr)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Salah satu negara di Eropa, Portugal baru-baru ini mengesahkan Undang-Undang (UU) yang melarang atasan atau pengusaha menghubungi bawahan atau karyawannya di luar jam kerja mereka.

Dikutip dari CNBC, Selasa (16/11/2021), UU tersebut telah disahkan oleh Parlemen Portugis pada awal bulan ini setelah terjadinya peningkatan orang yang bekerja dari rumah di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Apabila diketahui perusahaan atau pemimpin menghubungi di luar jam kantor, maka mereka akan dikenakan denda. Namun, UU tersebut disebutkan tidak berlaku bagi perusahaan yang memiliki karyawan kurang dari 10 orang.

"Majikan harus menghormati privasi pekerja, termasuk waktu istirahat dan bersama keluarga. Pelanggaran apa pun merupakan pelanggaran serius dan dapat mengakibatkan denda," kata Parlemen Portugis, Jumat (12/11/2021).

Kebijakan baru Portugal ini juga berlaku bagi pekerja yang bekerja dari rumah (work from home/WFH) selama pandemi Covid-19. Bahkan dalam UU itu disebutkan, pengusaha harus bertanggung jawab untuk menyediakan atau memfasilitasi pekerja selama WFH. Dari regulasi itu, perusahaan atau pengusaha harus mengganti biaya listrik, gas, dan internet pekerja saat bekerja dari rumah. 

Sebelum Portugal ternyata Prancis lebih dulu menerapkan aturan tersebut, untuk mengabaikan email bisnis setelah jam kerja pada 2017. Dan, berdasarkan riset Gartner, diperkirakan pekerja jarak jauh akan mewakili 32 persen dari tenaga kerja global pada akhir 2021. Angka tersebut meningkat dibandingkan pada 2019 yang hanya naik 17 persen.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close