Edan! Pria Ini Pakai Dana Bantuan Covid-19 Rp23 Miliar untuk Beli Lamborghini dan Jam Tangan Rolex

Nusantaratv.com - 07 Desember 2021

Lee Price ll menggunakan dana bantuan Covid-19 untuk beli Lamborghini. (India Times)
Lee Price ll menggunakan dana bantuan Covid-19 untuk beli Lamborghini. (India Times)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Pria asal Texas, Amerika Serikat (AS), bernama Lee Price ll dijatuhi hukuman penjara sembilan tahun. Hukuman diberikan lantaran dia menggunakan dana bantuan Covid-19 untuk membeli barang mewah, termasuk Lamborghini dan jam tangan Rolex.

Dikutip dari India Times, Selasa (7/12/2021), Lee Prince mendapatkan bantuan dana Covid-19 sebesar US$1,6 juta atau setara Rp23 miliar. Dana tersebut seharusnya dibagikan ke karyawan yang terdampak pandemi Covid-19, namun dia menghabiskan untuk memuaskan hasrat pribadinya. 

Pria berusia 30 tahun itu menerima US$1,6 juta setelah mengajukan aplikasi pinjaman Program Perlindungan Gaji (PPP), yang disahkan oleh Kongres tahun lalu dengan tujuan mendukung bisnis yang terkena dampak pandemi virus corona. Namun, dia menggunakan uang tersebut untuk membeli barang-barang berharga tinggi dan melunasi seluruh hutang yang belum dibayar.

Diketahui, AS memang memberikan stimulus kepada perusahaan kecil yang terdampak Covid-19. Stimulus tersebut dimasukkan ke dalam paket RUU stimulus jumbo senilai US$2 triliun untuk menyelamatkan keuangan perusahaan yang terdampak pandemi.

Kendati demikian, kasus penyelewengan dana juga kerap terjadi di AS. Departemen Kehakiman mengatakan telah mendakwa lebih dari 150 tersangka dengan tuduhan penipuan stimulus dan menyita kembali lebih dari US$75 juta yang diperoleh dari tindak ilegal tersebut.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close