Nusantaratv.com - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menyebut pihaknya bakal menuntut tersangka kasus dugaan korupsi dana tabungan wajib perumahan TNI Angkatan Darat. Ini dilakukan guna mengembalikan uang milik prajurit yang dikorupsi.
Dudung mengaku sudah berkomunikasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit aliran uang dalam perkara tersebut.
"Saya nanti akan minta kepada kepala BPKP, saya sudah komunikasi saya akan audit, kalau perlu audit forensik, di mana aliran-aliran dana itu. Tiga sampai lima tahun ke belakang. Saya enggak mau uang-uang prajurit disalahgunakan. Ini harus bertanggungjawab dan harus kembali bagaimanapun caranya," ujar Dudung di Mabes TNI AD, Jakarta, Senin (7/2/2022).
"Kita tuntut sampai uang kembali. Karena ini uang-uang prajurit, saya enggak mau menyengsarakan prajurit," kata dia.
Ia juga menjelaskan, dalam program itu, setiap prajurit mendapatkan potongan senilai Rp150 ribu untuk tabungan perumahan.
"Kemudian uang itu ditabung di TWP kemudian nanti perumahan prajurit. Memang tahun lalu ada penyimpangan dilakukan Ketua TWP, Brigjen Y yang menyimpangkan uang itu," tutur Dudung.
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Direktur Keuangan Tabungan Wajib Perumahan (TWP) Angkatan Darat, Brigadir Jenderal YAK sebagai tersangka perkara dugaan korupsi dana tabungan wajib perumahan TNI Angkatan Darat pada tahun 2013 hingga 2020.
Kasus ini diusut tim penyidik pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer.
Selain dari unsur TNI, Kejagung juga menetap satu orang dari kalangan sipil sebagai tersangka kasus ini, yakni Direktur Utama PT Griya Sari Harta, NPP.
"Tim penyidik koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jampidmil, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta telah menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak Desember 2021 lalu.