Otto Hasibuan: Pertamina Menangkan Gugatan Rp1,5 Triliun dan 23 Juta USD

Nusantaratv.com - 22 Januari 2022

Kuasa Hukum PT Pertamina (Persero) Otto Hasibuan/ist
Kuasa Hukum PT Pertamina (Persero) Otto Hasibuan/ist

Penulis: Ramses Manurung

Jakarta, Nusantaratv.com-PT Pertamina (Persero) berhasil memenangkan gugatannya terhadap empat pihak yakni Zhang Deyi (anak dari Zhang Zheniqing) (Tergugat 1), Ever Judger Holding Company Limited (Tergugat 2), Fleet Management Ltd (Tergugat3), serta PT Penascop Maritim Indonesia (Tergugat 4) dalam  perkara pencemaran lingkungan di Teluk Balikpapan yang terjadi akibat dari perbuatan Tergugat 1 menjatuhkan (labuh) jangkar (drop anchor) di zona terbatas hingga  zona terlarang. 

Hal itu dipastikan dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (19/1/2022) yang mengabulkan gugatan PT Pertamina (Persero) terhadap Zhang Deyi (anak dari Zhang Zheniqing) (Tergugat 1), Ever Judger Holding Company Limited (Tergugat 2), Fleet Management Ltd (Tergugat3), serta PT Penascop Maritim Indonesia (Tergugat 4), dan menghukum para tergugat tersebut untuk secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PT. Pertamina (Persero) sebesar Rp. 1.596.370.080.820,49 (satu triliun lima ratus sembilan puluh enam miliar tiga ratus tujuh puluh juta delapan puluh ribu delapan ratus dua puluh koma empat puluh sembilan Rupiah) dan USD 23.722.028,53 (dua puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh dua ribu dua puluh delapan koma lima puluh tiga sen Dollar Amerika Serikat).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh Nazar Effriandi Siregar, S.H. dengan hakim anggota H. Bawono Effendi, S.H., M.H., dan Hapsoro Restu Widodo, S.H melalui putusannya Nomor: 976/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan mengabulkan gugatan PT. Pertamina (Persero).

Demikian disampaikan Kuasa Hukum PT Pertamina (Persero) Prof DR Otto Hasibuan S.H, M.H. 

Otto Hasibuan menjelaskan perkara antara PT Pertamina (Persero) dengan para tergugat bermula dari adanya pencemaran lingkungan di Teluk Balikpapan yang terjadi akibat dari perbuatan Tergugat 1 yang menjatuhkan (labuh) jangkar (drop anchor) di zona terbatas sampai dengan zona terlarang. 

"Perbuatan tergugat 1 menyebabkan pipa bawah laut milik PT Pertamina (Persero) putus/rusak dan minyak mentah yang berada di dalam pipa juga keluar dan menyebabkan tumpahan minyak di laut," terang Otto Hasibuan dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/1/2022).

Baca juga: Peradi Tower Akan Hadir di Salah Satu Sudut Ibu Kota

Majelis Hakim dalam putusannya menilai bahwa perbuatan tersebut tidak hanya bertentangan dengan kewajiban hukum Tergugat 1 sebagai seorang nahkoda kapal, akan tetapi juga melanggar hak keperdataan PT Pertamina (Persero) yang secara subjektif dilindungi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memiliki dan mengoperasikan pipa bawah laut (subsea pipeline).

Atas dasar itu dan sesuai dengan ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata jo. Pasal 321 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang jis. Pasal 41 ayat 1 UU 17/2008 jis. Pasal 100 ayat 2 UU 17/2008 jis. Pasal 181 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan, Pasal 1 butir (7) UU 17/2008 jo. Pasal 11 ayat (4) UU 17/2008 jis. Pasal 12 butir c Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor PM 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal, Majelis Hakim berpendapat tampak ada hubungan hukum antara Tergugat1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4, sehingga perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat 1 bukan hanya tanggung jawab Tergugat 1 melainkan juga tanggung jawab Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4.

Dengan demikian Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4 diwajibkan secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat 1. 

Adapun bunyi amar putusan tersebut secara lengkap adalah sebagai berikut:
Dalam Konvensi
Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian.
2. Menyatakan Tergugat 1 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
terhadap Penggugat.
3. Menghukum Para Tergugat bertanggung jawab secara tanggung renteng atas
kerugian yang dialami Penggugat.
4. Menghukum Para Tergugat bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil yang dialami Penggugat senilai Rp. 1.596.370.080.820,49 (satu triliun lima ratus sembilan puluh enam miliar tiga ratus tujuh puluh juta delapan puluh ribu delapan ratus dua puluh koma empat puluh sembilan Rupiah) dan USD 23.722.028,53 (dua puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh dua ribu dua puluh delapan koma lima puluh tiga sen
Dollar Amerika Serikat);
5. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.

Dalam Rekonvensi
- Menolak Gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya.
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
- Menghukum Para Tergugat Konvensi secara tanggung renteng membayar
biaya perkara yang hingga saat ini sebesar Rp. 6.341.000,- (enam juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah) 
 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])