MK Perintahkan Pemerintah dan DPR Perbaiki UU Cipta Kerja dalam Waktu 2 Tahun ke Depan

Nusantaratv.com - 25 November 2021

Gedung Mahkamah Konstitusi/ist
Gedung Mahkamah Konstitusi/ist

Penulis: Ramses Manurung

Jakarta, Nusantaratv.com-Mahkamah Konstitusi (MK) telah merampungkan uji formil dan materil UU Cipta Kerja. MK memutuskan memerintahkan DPR dan Pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Bila tidak diperbaiki maka UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja, dianggap berlaku kembali.

"Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman, Kamis (25/11/2021).

Anwar menyatakan bila tidak diperbaiki maka UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja, dianggap berlaku kembali. Pemerintah juga dilarang membuat aturan turunan dan kebijakan turunan dari UU Ciptaker selama 2 tahun ke depan.

"Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun tidak dapat menyelesaikan perbaikan maka UU atau pasal-pasal atau materi muatan UU yang dicabut oleh UU Nomor 11/2021 harus dinyatakan berlaku kembali," putus Anwar Usman, mengutip detikcom.

Baca juga: Sikapi UU Cipta Kerja, Buruh SPN Banten Pilih Dialog dan Tak Turun ke Jalan

Gugatan Buruh

Diketahui, pada 12 November 2020 lalu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) resmi mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja. 

Permohonan itu teregistrasi pada 12 November 2020 dengan Nomor Perkara: 101/PUU-XVIII/2020. Selain KSPI, ada juga beberapa serikat buruh yang menjadi pemohon uji materi, yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja farmasi dan Kesehatan Reformasi.

Adapun gugatan yang diajukan para buruh dalam penolakkan UU Cipta Kerja salah satunya adalah perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), terkait penghapusan aturan perjanjian kerja kontrak dapat diadakan paling lama 2 tahun dan hanya bisa diperpanjang dua kali. Kemudian, pemohon juga mempermasalahkan tentang pekerjaan alih daya (outsourcing), waktu kerja, cuti untuk pekerja, upah dan upah minimum. Serta pemutusan hubungan kerja (PHK), penghapusan sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak memberikan uang pesangon, uang penghargaan dan uang pengganti hak kepada pekerja atau buruh yang di PHK dan tidak diikutsertakan dalam program pensiun.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])