Laporan Mahasiswi Korban Dugaan Pemerkosaan di Aceh Ditolak Polisi Karena Belum Divaksin

Nusantaratv.com - 20 Oktober 2021

Ilustrasi korban pemerkosaan/ist
Ilustrasi korban pemerkosaan/ist

Penulis: Ramses Manurung

Aceh, Nusantaratv.com-Seorang mahasiswi di Aceh Besar yang mengaku menjadi korban pemerkosaan ditolak saat hendak melaporkan peristiwa itu ke Polresta Banda Aceh.

Menurut informasi, peristiwa itu terjadi pada Senin (18/10/2021). Ketika itu, korban didampingi LBH Banda Aceh mendatangi Polresta Banda Aceh. Namun mereka dilarang masuk oleh petugas jaga di pintu jika belum divaksin.

Mereka kembali mengalami hal yang sama saat hendak melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banda Aceh. Di sana petugas juga tidak merespons mereka dengan alasan belum vaksin.

"Jadi polisi itu bilang, kalau tidak ada sertifikat vaksin tidak boleh masuk. Setelah di SPKT hal yang sama terulang, yaitu jika belum ada sertifikat vaksin tidak bisa dibuat laporan," tutur kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Qodrat, Selasa (19/10).

Qodrat mengatakan korban memiliki riwayat penyakit yang membuat dirinya sejauh ini tidak bisa divaksin Covid-19. Korban juga memiliki surat keterangan dari dokter bahwa tidak bisa divaksin.

"Korban sudah bilang, dia tidak bisa divaksin, kemudian petugas di sana mengatakan harus ada surat keterangan, tapi di SKPT tetap menolak (membuat laporan)," ungkapnya.

Baca juga: Kisah Pilu! Kapolsek di Sulteng Diduga Perkosa Anak Tersangka dengan Iming-iming Bebaskan Ayahnya 

Karena ditolak di Polresta Banda Aceh, lantas LBH Banda Aceh dan korban ingin melaporkan ke Polda Aceh. Di sana, mereka diterima oleh petugas SPKT. Namun, petugas di sana juga menolak menerbit surat tanda bukti lapor (STBL) karena pelaku tidak diketahui.

"Tindakan Polda Aceh menolak mengeluarkan STBL karena pelakunya tidak diketahui sangat kita sayangkan. Artinya polisi lah yang berhak mencari tahu," kata Qodrat mengutip cnnindonesiacom.

Mengetahui kejadian ini, Polda Aceh, Rabu (20/10/2021) akhirnya mengambil alih penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan yang dialami mahasiswi tersebut. 

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan pihak Ditreskrimum yang diwakili Unit PPA sudah mengerahkan anggotanya ke lapangan untuk melakukan pendalaman dan langkah proaktif dengan mendatangi pelapor.

Setelah bertanya dan meninjau tempat kejadian perkara (TKP), petugas pun langsung menuntaskan laporan tersebut di rumah korban.


 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])