Imbas Kasus Istri Marahi Suami Pulang Mabuk Dituntut 1 Tahun, Aspidum Kejati Jabar Dinonaktifkan

Nusantaratv.com - 15 November 2021

Ilustrasi gedung Kejaksaan Agung Jakarta/ist
Ilustrasi gedung Kejaksaan Agung Jakarta/ist

Penulis: Ramses Manurung

Bandung, Nusantaratv.com-Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya turun tangan dalam kasus istri yang dituntut hukuman 1 tahun penjara karena marahi suami yang pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. 

Kejagung menemukan adanya pelanggaran dalam penanganan kasus tersebut. Akibat temuan itu, Aspidum Kejati Jabar dinonaktifkan.

"Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (15/11/2021).

Selain itu, Kejagung juga memeriksa para Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini. Para JPU akan diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

"Para Jaksa yang menangani perkara ini akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," bebernya, mengutip detikcom.

Eben menjelaskan, perkara ini dinilai melanggar pedoman dalam penanganan perkara. 

Baca juga: Gara-gara Marahi Suami Pulang dalam Keadaan Mabuk, Istri di Karawang Dituntut 1 Tahun Penjara

Hal itu juga sesuai dengan proses eksaminasi khusus yang dilakukan Kejagung pagi hingga sore tadi. Proses eksaminasi khusus dilakukan dengan mewawancarai berbagai pihak dari mulai Kejati Jabar,Kejari Karawang hingga JPU.

Hasil eksaminasi ada beberapa hal yang jadi catatan berkaitan dengan penanganan kasus itu. Salah satunya soal kepekaan dalam penuntutan.

"Dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki Sense of Crisis atau Kepekaan," tukas Eben.

Seperti diberitakan, seorang ibu dua anak berinisial V (45) dituntut 1 tahun penjara karena kerap memarahi suaminya yang mabuk, CYC, asal Taiwan. Setelah terlibat aksi saling melaporkan ke polisi, pasangan suami istri tersebut akhirnya harus berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Karawang.

Pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan V terdakwa dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis dituntut 1 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])