Nusantaratv.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat dengan hukuman pidana nihil dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri. Penyebabnya, Heru telah divonis pidana penjara seumur hidup dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Hukuman yang diterima Heru dalam kasus Jiwasraya, jika diakumulasi sudah mencapai angka batas maksimal sesuai undang-undang.
Putusan ini tentunya berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang ingin Heru dihukum mati. Majelis hakim pun menilai dasar hukum tuntutan mati yang disampaikan jaksa, tak tepat.
Kasubdit pada Direktorat Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus, Wagiyo, memberikan penjelasan mengapa tuntutan hukuman mati dimintakan JPU.
"Tuntutan pidana kami yang lalu sudah kami jelaskan bahwa Pasal 2 ayat 2 itu pemberatan, bukan unsur, jadi keadaan-keadaan yang memberatkan. Kalau kita mendakwakan tindak pidana korupsi, apakah keadaan-keadaan yang memberatkan?," ujar Wagiyo usai sidang, Selasa (18/1/2022).
"Nah itu yang kita masukkan dalam alasan dasar kita dalam tuntutan mati," imbuhnya.
Menurut dia, keadaan yang memberatkan dalam tuntutan tersebut telah dijelaskan jaksa secara rinci. Selain alasan, alat bukti maupun pertimbangan telah disiapkan dan disampaikan secara matang.
"Tidak saja normatif, tapi filsofi kita ajukan di depan persidangan. Kita lihat juga perkembangan di masyarakat, tidak asal-asalan," kata dia.
Wagiyo juga membantah adanya abuse of power dari JPU dalam tuntutan hukuman mati yang mereka sampaikan. Tudingan ini disampaikan pihak terdakwa dalam nota pembelaannya.
"Jaksa memiliki penjelasan. Termasuk tudingan terdakwa dalam pledoinya, bahwa tuntutan tersebut merupakan wujud abuse of power atau penyalahgunaan wewenang dari JPU, mereka memiliki alasan," tandasnya.