Gugatan 2 Mahasiswa UKI Ditolak, MK Putuskan Polisi Boleh Menggeledah Warga

Nusantaratv.com - 01 Februari 2022

Polisi memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan saat razia/ist
Polisi memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan saat razia/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Gugatan yang dilayangkan dua mahasiswa Universitas Kriten Indonesia (UKI), Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga terkait UU Polri Pasal 16 Ayat 1 soal wewenang penggeledahan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

Gugatan itu dilayangkan oleh kedua mahasiswa tersebut lantaran resah dengan aksi penggeledahan sewenang-wenang oleh kepolisian di acara televisi.

MK menegaskan permohonan itu tidak beralasan menurut hukum. MK menilai penggeledahan sewenang-wenang bukanlah persoalan konstitusionalitas norma, melainkan persoalan implementasi dari norma tersebut.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," tegas putusan MK.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan wewenang kepolisian melakukan penggeledahan tidak melanggar hak atas jaminan perlindungan. Mahkamah mengingatkan batasan-batasan kewenangan polisi diatur dalam aturan teknis.

Baca juga: Video Cek HP Warga Viral, Aipda Ambarita Diperiksa Propam

Namun demikian, MK menyadari penggeledahan yang ditayangkan di televisi berpotensi bertentangan dengan asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, MK meminta kepolisian dan media massa memperhatikan asas tersebut saat menayangkan proses penegakan hukum.

"Mahkamah menegaskan agar diimplementasikan dengan selalu menjunjung prinsip due process of law yang berdampingan dengan asas praduga tak bersalah sebagaimana diamanatkan oleh KUHAP," kata MK.

MK juga mengingatkan masyarakat punya hak untuk mengajukan keberatan terhadap proses penegakan hukum. MK meminta warga melapor jika ada pelanggaran dalam penegakan hukum.

"Mahkamah mengingatkan agar masyarakat selalu mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian dengan menyeimbangkan perlindungan hak asasi yang dimilikinya dengan cara tidak segan-segan untuk mengingatkan kepada aparat Kepolisian dan mengajukan keberatan apabila dalam pelaksanaan tugasnya Kepolisian melanggar hak asasinya," bunyi pertimbangan MK, mengutip CNNIndonesiacom.

Diketahui, gugatan terkait kewenangan polisi untuk menggeledah dilayangkan  setelah ramai kasus Aipda Ambarita bersama Tim Raimas Backbone menggeledah identitas warga saat razia. Aksi Ambarita itu ditayangkan di program televisi dan viral di media sosial.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close