Girls Simak Nih! Pelecehan Seksual dan 14 Perbuatan Ini Termasuk Kekerasan Seksual

Nusantaratv.com - 02 Februari 2022

Ilustrasi korban pelecehan seksual/ist
Ilustrasi korban pelecehan seksual/ist

Penulis: Andi Faisal

Nusantaratv.com-Kasus pelecehan seksual atau sexual harrasment menjadi salah satu kasus yang paling sering menimpa kaum perempuan. 

Kasus pelecehan bisa terjadi di mana saja dan pelakunya bisa saja dari lingkungan terdekat korban. Mulai dari lingkungan rumah, di tempat kerja hingga di angkutan umum dan di jalanan. 

Seringkali kita membaca berita kasus pelecehan seksual yang terjadi di angkutan umum. Bahkan tak sedikit kaum hawa yang menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum pengemudi angkutan umum.

Banyak faktor yang menyebabkan masih tingginya kasus pelecehan seksual yang menimpa kaum perempuan Indonesia.    

Di samping itu, sebagian besar kaum perempuan yang menjadi korban dari pelecehan seksual tidak memahami jika perbuatan pelecehan seksual termasuk tindakan kekerasan seksual. Artinya, korban bisa memperkarakan pelaku secara hukum. 

Lalu apa definisi pelecehan seksual? Pelecehan seksual adalah segala tindakan yang terkait dengan aktivitas seks yang tak diinginkan, termasuk permintaan untuk melakukan hubungan seks dan perilaku lain yang mengarah kepada seks baik secara verbal maupun tindakan fisik.

Salah satu contoh perbuatan pelecehan seksual yang baru-baru ini menjadi perhatian publik adalah aksi pamer kelamin yang dilakukan oleh oknum.

Selain itu, bersiul kepada seseorang dengan maksud menggoda dengan unsur seksual atau biasa dikenal sebagai catcalling juga merupakan salah satu bentuk pelecehan seksual secara verbal. 

Komnas Perempuan selaku Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan menyatakan pelecehan seksual termasuk dalam 15 jenis tindakan kekerasan seksual.

Agar lebih dipahami, berikut 15 jenis tindakan yang tergolong sebagai kekerasan seksual menurut Komnas Perempuan, antara lain, perkosaan, intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan, pelecehan seksual.

Selanjutnya ada eksploitasi seksual, perdagangan perempuan untuk tujuan seksual, prostitusi paksa, perbudakan seksual, pemaksaan perkawinan termasuk cerai gantung, pemaksaan kehamilan, dan pemaksaan aborsi.

Kemudian ada pula pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi, penyiksaan seksual, penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual, praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan dan diskriminasi terhadap perempuan, dan kontrol seksual termasuk lewat aturan yang diskriminatif.

Guna mencegah dan meminimalisir kasus kekerasan seksual Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah menyediakan layanan pengaduan bagi korban kejahatan seksual yang siap melayani 1x24 jam, bernama SAPA dengan call center di 129.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])