Nusantaratv.com - Putri penyanyi Nia Daniaty dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Bersama suaminya, Rafly N Tilaar (RAF), Olivia Nathania (OLI) dipolisikan lantaran diduga menipu ratusan orang.
"Kita laporkan ke Polda Metro Jaya OLI, anak penyanyi lawas ND atas dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat. Juga kita laporkan RAF," ujar kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/9/2021).
Modusnya, Olivia diduga menjanjikan 225 orang untuk mengikuti tes calon aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI-Polri, jika menyetor sejumlah uang. Total miliaran rupiah uang yang diduga telah diberikan korban kepada Olivia.
"Kasus ini bermula pada 2019 saat OLI mengiming-imingi dan menyampaikan bujuk rayu kepada korban untuk mengikuti program penerimaan CPNS melalui jalur prestasi yakni jalur khusus, untuk menggantikan PNS yang meninggal dunia karena Covid dan diberhentikan karena kasus pelanggaran berat," tutur Odie.
Menurut Odie, Olivia diduga menawarkan posisi ASN dengan harga Rp25 juta sampai Rp156 juta. Uang kemudian diduga diserahkan secara tunai atau transfer oleh para korban ke rekening milik Olivia maupun Rafly.
"Ini ada 225 orang yang diduga ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp9,7 miliar lebih," kata Odie.
Setelah uang diberikan, kata Odie, Olivia menyerahkan surat keputusan pengangkatan calon ASN, surat penetapan nomor induk pegawai (NIP) dan terhitung mulai tahun (TMT) CPNS pusat, serta nota dinas perihal pengangkatan CPNS prestasi.
"Surat menggunakan kop Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dengan tandatangan Kepala BKN Bima Haria Wibisana," kata dia.
Kemudian, korban menanyakan mengapa mereka tak mengikuti program penerimaan CPNS. Namun jawaban Olivia, kata Odie tak jelas.
Karena ragu, para korban mendatangi kantor BKN secara langsung. Hasilnya, nama-nama mereka dipastikan bukan merupakan CPNS, dan kop surat yang digunakan palsu.
Odie mengungkapkan, kliennya sudah mencoba menghubungi Olivia dan Rafly mengenai hal tersebut. Mereka bahkan sampai mendatangi kantor Rafly di Ditjen Pemasyarakatan pekan lalu.
Saat itu, Rafly sempat berjanji akan melakukan ganti rugi. Namun usai perundingan tersebut, Rafly tak dapat dihubungi.
"Maka dari itu kami memutuskan untuk melaporkan ke Mapolda Metro Jaya agar tak ada lagi korban dugaan penipuan," jelas Odie.
Keduanya disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP. Laporan ini teregister dengan laporan polisi bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 23 September 2021.