Resmi! OJK Setop Kebijakan Restrukturisasi Kredit Terdampak Covid-19

Nusantaratv.com - 01 April 2024

Kantor Pusat OJK di Jakarta/ist
Kantor Pusat OJK di Jakarta/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menghentikan kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 pada Minggu (31/3/2024). Penghentian kebijakan ini karena kondisi ekonomi nasional dinilai telah pulih dari dampak pandemi. Status pandemi Covid-19 di Indonesia juga telah dicabut sejak Juni 2023. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan restrukturisasi kredit yang diterbitkan sejak awal 2020 ini telah banyak dimanfaatkan oleh debitur terutama pelaku UMKM. 

Dalam catatan OJK, selama empat tahun implementasi, pemanfaatan stimulus restrukturisasi kredit ini telah mencapai Rp 830,2 triliun, yang diberikan kepada 6,68 juta debitur pada Oktober 2020, yang merupakan angka tertinggi sepanjang sejarah Indonesia. Sebanyak 75 persen dari total debitur penerima stimulus adalah segmen UMKM, atau sebanyak 4,96 juta debitur dengan total outstanding Rp 348,8 triliun.

Sejalan dengan pemulihan ekonomi yang terjadi, tren kredit restrukturisasi terus mengalami penurunan baik dari sisi outstanding maupun jumlah debitur. Pada Januari 2024, outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 telah menurun signifikan menjadi sebesar Rp 251,2 triliun yang diberikan kepada 977.000 debitur.

"OJK menilai kondisi perbankan Indonesia saat ini memiliki daya tahan yang kuat dalam menghadapi dinamika perekonomian dengan didukung oleh tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, dan manajemen risiko yang baik," kata Mahendra Siregar dalam keterangan tertulis, Minggu (31/3/2024).

OJK menilai pemulihan ekonomi terus berlanjut, dengan tingkat inflasi yang terkendali dan pertumbuhan investasi.

Perbankan Indonesia kini berada dalam kondisi yang baik. Hal itu terlihat dari sejumlah indikator. Antara lain, rasio kecukupan modal (CAR) di level 27,54 persen, kondisi likuiditas yang ditunjukkan oleh Liquidity Coverage Ratio (LCR) sebesar 231,14 persen dan Alat Likuid/Non Core Deposit (AL/NCD) sebesar 123,42 persen serta tingkat rentabilitas yang memadai. 

Hal ini diharapkan dapat menjadi bantalan mitigasi risiko yang solid di tengah kondisi perekonomian global yang masih tidak menentu.

Kualitas kredit perbankan juga tetap terjaga di bawah threshold 5 persen yaitu NPL Gross sebesar 2,35 persen dan NPL Nett sebesar 0,79 persen.

"Kebijakan stimulus Covid-19 telah memberikan kontribusi nyata dalam menopang tekanan terhadap perekonomian sejak awal pandemi hingga saat ini," tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close