Program Tax Amnesty Jilid II Resmi Ditutup, Sri Mulyani Tegaskan Tidak Ada Lagi Pengampunan Pajak

Nusantaratv.com - 01 Juli 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani/ist
Menteri Keuangan Sri Mulyani/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II yang berlangsung selama 6 bulan sejak 1 Januari-30 Juni 2022, resmi ditutup.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa untuk ke depannya Ditjen Pajak dan Kementerian Keuangan tidak akan memberikan program pengampunan pajak lagi.

"Kami tidak akan memberikan lagi program pengampunan pajak," tegas Sri Mulyani, Jumat (1/7/2022).

Selanjutnya, Sri Mulyani menyatakan bahwa pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan melakukan upaya kepatuhan dan penegakan hukum bagi seluruh wajib pajak dari data yang diperoleh.

"Bukan dalam rangka untuk memberikan ketakutan, tapi saya ingin menyampaikan bahwa kita akan menjalankan undang-undang secara konsisten dan tentu transparan serta akuntabel," tandasnya.

Dia juga menegaskan bahwa program ini bertujuan untuk mewujudkan pajak yang adil.

Baca juga: Walau NIK Jadi NPWP, Tak Semua Wajib Bayar Pajak

"Karena pajak juga untuk masyarakat Indonesia nantinya," ujarnya.

Program Pengungkapan Sukarela atau tax amnesty jilid II yang berlangsung selama enam bulan diikuti 247.928 wajib pajak dengan 308.059 surat keterangan telah mengikuti PPS.

"Dan untuk total keseluruhan jumlah PPh adalah senilai Rp61,01 triliun," ungkap Sri Mulyani, mengutip okezonecom.

Diketahui, dalam program PPS ini, Ditjen Pajak membagi dua kategori wajib pajak melalui dua kebijakan yakni kebijakan satu untuk harta yang diperoleh sebelum 31 desember 2015, dan kebijakan II adalah harta yang diperoleh dari 2016 sampai 31 Desember 2020.

"Berdasarkan hasil yang didapat, komposisi penerimaan dalam PPS ini lebih banyak diterima dari para wajib pajak di kebijakan 1," tukas Sri Mulyani. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close