Pengumuman! Barang Bawaan Penumpang-Kiriman TKI dari LN Tak Lagi Dibatasi

Nusantaratv.com - 02 Mei 2024

Antrean penumpang pada pemeriksaan barang bawaan di Bandara/ist
Antrean penumpang pada pemeriksaan barang bawaan di Bandara/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Kabar baik buat para penumpang dan pekerja migran Indonesia atau tenaga kerja Indonesia (PMI/TKI) dari luar negeri. Tidak ada lagi pembatasan untuk barang kiriman TKI maupun barang penumpang pesawat dari luar negeri. Pasalnya, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan  (Kemendag) telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024. Materi yang direvisi adalah barang kiriman pekerja migran Indonesia atau tenaga kerja Indonesia (PMI/TKI), barang bawaan pribadi penumpang, dan evaluasi atas pengaturan beberapa komoditas bahan baku industri.

Aturan baru ini akan berlaku seminggu setelah diundangkan, yaitu 6 Mei 2024.

"Perubahan kedua adalah Pemendag 7 tahun 2024. Jadi ini diundangkan 29 April 2024 dan berlaku 7 hari setelah diundangkan, artinya 6 Mei 2024," kata Direktur Impor Kementerian Perdagangan, Arif Sulistyo, dalam sosialisasi Permendag No 7 tahun 2024 di, dikutip dari YouTube Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Kamis (2/5/2024).

Arif menegaskan barang kiriman PMI ini bukan untuk diperdagangkan. 

Lebih lanjut Arif menyampaikan dengan direvisinya aturan tersebut, barang kiriman TKI tidak lagi dibatasi. Namun, barang-barang yang memang dilarang dan berbahaya tetap terlarang dikirim. Kedua, juga tidak ada batasan jumlah barang dalam setiap pengiriman.

"Poin pentingnya tidak ada batasan jenis barang kecuali barang barang yang dilarang dan berbahaya. Barang yang dilarang itu diatur Permendag no 40 tahun 2022. Barang yang kaitannya dengan barang berbahaya. Barang terkait keselatan keamanan, kesehatan dan lingkungan hidup, ini tidak boleh masuk wilayah pabean Indonesia," jelasnya.

Untuk barang bawaan pribadi penumpang. Melalui revisi terbaru, aturan bawang bawaan penumpang dari luar negeri tidak lagi dibatasi jenis barangnya, kecuali dilarang impor dan barang berbahaya.

Selain itu, tidak lagi juga ada batasan jumlah barang pada setiap pengiriman. Kondisi barang yang diimpor atau dibawa boleh dalam keadaan baru maupun tidak baru.

Kebijakan barang kiriman TKI kembali kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia. Dalam aturan itu impor barang kiriman PMI tidak dibatasi jenis dan jumlah barangnya, serta dapat diimpor baik dalam keadaan baru maupun tidak baru (bekas). Asalkan nilai barangnya tidak lebih dari US$ 1.500 per tahun.

Poin ketiga perubahan aturan impor yakni kaitannya dengan beberapa komiditi bahan baku industri. Salah satunya menanggapi masukan dari pelaku usaha terkait aturan bahan baku tepung terigu.

"Kami dapat masukan Gapmmi dan Apindo kaitannya namanya fortificant premixes, kemudian dari masukan kami bahas dengan K/L teknis pengusulan, kemudian kami putuskan fortificant premixes adalah bahan baku tepung terigu. Atas usulan Gapmmi dan Apindo kita lakukan perubahan sesuai arahan Menteri ini mengaku pada Permendag 25. Artinya kebijakan pengaturan impornya lartasnya hanya LS (laporan surveyor)," jelasnya, dikutip dari detikcom.

Kedua, kaitannya preparat rias bibir, preparat rias mata, bubuk dipadatkan atau tidak, di mana ketiga itu merupakan bahan baku kosmetik. Persyaratan diperlukan pertimbangan Kementerian Perindustrian dan Laporan Surveyor.

Selanjutnya bahan baku pelumas juga dimudahkan. Pengadaan ini juga dikembalikan pada aturan yang lama yakni Permendag no 25, sehingga pengaturannya tetap diperlukan persetujuan impor (PI) tetapi tidak dibutuhkan lagi persetujuan teknis (Pertek) dari Kementerian/Lembaga terkait.

Kemudian produk hortikultura juga dipermudah melalui Permendag 7 Tahun 2024. Lebih lanjut, juga permudah importasi barang untuk keperluan penelitian dan atau pengembangan produk, mulai dari produk tekstil, alas kaki, barang elektronik, mainan hingga barang tekstil jadi lainnya.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close