Pendaftaran Akun Kartu Prakerja 2022 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Caranya

Nusantaratv.com - 05 Januari 2022

Kartu Prakerja/ist
Kartu Prakerja/ist

Penulis: Ramses Manurung

Jakarta, Nusantaratv.com-Pendaftaran akun Kartu Prakerja 2022 telah dibuka mulai hari ini Rabu 5 Januari 2022. Pendaftaran dapat dilakukan melalui situs resmi program. 

"Pembuatan akun di situs Kartu Prakerja sudah dibuka kembali. Sobat yang belum punya akun, segera daftarkan diri," tulis Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja lewat akun Instagram resmi @prakerja.go.id.

PMO menjelaskan bagi pengguna yang sudah memiliki akun, ketika gelombang dibuka, mereka hanya perlu klik gabung dan mengikuti seleksi.

Selain itu, pengguna yang telah memiliki akun juga dapat memanfaatkan berbagai fitur seperti Job Recommendation dan fitur Job Search.

PMO juga menghimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap situs palsu yang mengatasnamakan karta prakerja.

"Berhati-hati terhadap situs dan tautan palsu mengatasnamakan Kartu Prakerja. Situs resmi hanya di www.prakerja.go.id," ungkap PMO, mengutip CNNIndonesiacom.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan pemerintah akan membuka Kartu Prakerja dengan kuota berkisar 3 juta sampai 4,5 juta peserta pada tahun 2022.

Baca juga: Hore! 'Panen' Bansos 2022, Pemerintah Siapkan Dana Rp414 Triliun

Syarat dan Cara Daftar

Bagi masyarakat yang ingin membuat akun Kartu Prakerja 2022, Anda sudah bisa mulai membuatnya di situs dashboard.prakerja.go.id.  

Syarat membuat akun Kartu Prakerja Jika Anda ingin membuat akun Kartu Prakerja, berikut ini persyaratan yang wajib dipenuhi.  
-WNI berusia 18 tahun ke atas. 
-Tidak sedang menempuh pendidikan formal. 
-Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. 
-Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19. 
-Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD. 
-Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.


Cara membuat akun Prakerja Membuat akun Prakerja bagi masyarakat yang sebelumnya belum memiliki akun, dirangkum dari situs Kartu Prakerja. 
1. Membuat akun di situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.  
2. Masukkan alamat email dan password, kemudian klik Daftar.   
3. Buka email notifikasi yang dikirimkan kepada email yang didaftarkan pada situs Prakerja dan melakukan verifikasi.   
4. Jika sudah melakukan verifikasi, maka pendaftaran berhasil dan Anda bisa melanjutkan ke proses pendaftaran.  
Saat ini Gelombang Kartu Prakerja 2022 belum dibuka, karenanya masyarakat diimbau berhati-hati dengan tautan atau situs palsu yang mengatasnamakan Kartu Prakerja. 


 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])