Pemerintah Perlu Mempersiapkan Regulasi Mata Uang Kripto

Nusantaratv.com - 30 Maret 2022

Ilustrasi mata uang kripto/ist
Ilustrasi mata uang kripto/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com - Mata uang kripto (cryptocurency) dan non-fungible token (NFT) berkembang sangat pesat. Bahkan kini sudah ada beberapa negara yang mensahkan penggunaan mata uang kripto sebagai alat transaksi resmi.

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari mengatakan teknologi berbasis blockchain ini penting karena sudah banyak masyarakat yang terlibat di dalam ekosistem Web 3.0 atau Internet Generasi Ketiga.

"Perkembangan ini menjadi peluang bukan ancaman bagi perekonomian negara,” ucap Fiki Satari, Rabu (30/3/2022).

Menurut Fiki pemerintah perlu mempersiapkan regulasi terkait mata uang kripto agar tidak terjadi kasus seperti kemunculan ojek daring yang pada mulanya mengalami kekosongan hukum.

Para pelaku koperasi maupun Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) diharapkan juga dapat memanfaatkan ekosistem Web 3.0 tersebut.

Seperti diketahui, pemanfaatan Web 3.0 meliputi teknologi berbasis blockchain, desentralisasi aplikasi, desentralisasi keuangan (mata uang kripto), sampai NFT.

Baca juga: Fakta Baru! Indra Kenz Punya Aset Kripto Rp58 Miliar yang Disembunyikan di Luar Negeri

"Dalam era Web 3.0 saat ini, pemanfaatan pada UKM bisa meliputi NFT untuk engagement bagi brand maupun fanbase. Sementara pemanfaatan blockchain untuk memproteksi Hak Kekayaan Intelektual (HKI), serta dunia virtual aktivasi interaktif yang tidak terbatas oleh batasan geografis," ucap Fiki, mengutip okezonecom.

Hal senada disampaikan Komisaris Utama PT Telkomsel Wishnutama Kusubandio. Dikatakan, blockchain harus mempunyai dampak ekonomi yang besar.

Sejalan dengan itu, sambung Wishnutama, tantangan yang harus dihadapi pemerintah adalah menyamaratakan akses teknologi dan informasi di seluruh wilayah Indonesia.

Kemudian pengembangan infrastruktur digital, masyarakat digital, dan kebijakan terkait ekonomi digital dan keamanan digital yang dianggap perlu dipersiapkan secara matang.

"Ke depan, perlindungan data terkait penggunaan Web 3.0 bagi KUMK (Koperasi dan UMK) akan lebih ketat. Ada baiknya teknologi blockchain itu menguasai datanya sendiri, menjadi desentralisasi," kata Wishnutama.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close