Nusantaratv.com-Pemerintah disebut telah memberikan HGU atau Hak Guna Usaha yang bombastis dengan jangka waktu hingga 190 tahun bagi investor yang berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Sontak isu tersebut menuai reaksi minor dari berbagai kalangan. Bahkan Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera sampai menyebut IKN for Sale karena bombastisnya jangka waktu HGU di IKN.
Merespons isu liar terkait kebijakan Pemerintah dalam hal investasi di IKN,
Tenaga Ahli Utama KSP, Joanes Joko menjelaskan secara detail soal HGU di IKN.
"Bombastis kalau kita belum melihat membaca Perpresnya secara lengkap. Bombastis kalau kita hanya sekedar melihat dari apa yang disampaikan oleh media, diframing kemudian diletakkan seolah-olah menjadi satu bundel pemberiannya 190 tahun," kata Joanes dalam Dialog NTV Prime bertajuk 'Masa IKN for Sale?' di NusantaraTV, Rabu (17/7/2024).
"Padahal sebenarnya terkait dengan pembelian HGU itu ada tahapannya dan juga ada siklusnya. Ini yang harus disampaikan kepada masyarakat secara lebih jelas,' imbuhnya.
Joanes menjelaskan pemberian HGU telah diatur secara jelas dan rinci pada Perpres 75 Tahun 2024 yang juga mengacu dari PP 12 tahun 2023.
Dikatakan, sebenarnya HGU yang diberikan pada siklus pertama itu 95 tahun.
"Di dalamnya ada tahapan yang namanya pemberian hak 35 tahun. Perpanjangan hak 25 tahun. Kemudian ada yang namanya pembaharuan hak 25 tahun," paparnya.
"Untuk tahapan kedua perpanjangan hak dan pembaharuan hak yang 25 tahun kali 2 jadi 50 tahun. Itu diberikan Setelah 5 tahun pertama pemberian hak 35 tahun. Oang yang mendapatkan atau entitas institusi yang mendapatkan HGU itu betul-betul memanfaatkan hak yang diberikan secara efektif. Kalau tidak dipakai secara efektif maka itu tidak dilanjutkan," tambahnya.
Jadi ada aturan sesuai dengan tahapan pemberian HGU.
"Itu disebut sebagai satu siklus. Kalau nanti kemudian satu siklus itu selesai dimungkinkan untuk mendapatkan siklus yang kedua. Siklus yang kedua berapa? Ya dua kali dari siklus yang pertama," ujarnya.
"Jadi jangan cerita tentang 190 tahun lalu dibundelin menjadi satu. Seolah-olah itu menjadi satu paket gelondongan orang mendapatkan HGU 190 tahun. Tidak seperti itu. Tetapi harus dilihat secara utuh. Secara tahapan demi tahapan detailnya dan bagaimana syaratnya," imbuhnya.
Joanes menekankan soal syarat dan aturan pemberian HGU di IKN telah diatur secara jelas Perpres 75 Tahun 2024.
"Di Perpres itu jelas sekali kok tertulis seperti itu," tandasnya.
Joanes mengungkapkan banyak pihak yang interview dengan pihak KSP terkait jangka waktu HGU di IKN dalam beberapa hari terakhir.
"Setelah kita tanya sudah baca belum perpresnya secara utuh atau hanya mendengarkan seolah-olah framing judul 100 HGU diberikan 190 tahun HGU diberikan melebihi apa yang diberikan oleh VOC. Tampaknya belum pada baca," pungkasnya.