Nusantaratv.com-Pemerintah memastikan tetap memberlakukan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Namun ditegaskan kenaikan pajak PPN 12 hanya diberlakukan untuk barang mewah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjabarkan jenis-jenis barang mewah yang dikenakan kenaikan PPN 12 persen.
"Saya sampaikan barang yang terkena PPN 12% adalah. Satu kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen kondominium, town house dan berbagai jenis yang seperti itu dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih," kata Sri Mulyani seperti diberitakan Nusantara TV
"Kedua balon udara. Balon udara yang dapat dikemudikan. Pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, peluru, senjata api, senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara," lanjutnya.
"Kemudian kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40% yaitu helikipter, pesawat udara dan kendaraan udara lain. Jadi tadi privat jet dan kelompok senjata api kecuali untuk kepentingan negara," sambungnya.
"Kemudian kelompok kapal pesiar mewah kecuali yang untuk angkutan umum. Kapal pesiar kapal ekskursi. Iulah yang kena. Sama kendara motor BPNBM. Jadi itu saja yang kena 12%," tuturnya.
Sri menyatakan untuk barang-barang lainnya yang selama ini sudah 11% tidak ada kenaikan.
"Jadi mulai shampo, sabun dan segala macam tidak kena kenaikan 12%," pungkasnya.