Nusantaratv.com-Warga Jalan Kelurahan Jurangmangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten menolak peraturan baru pemerintah yang melarang penjualan gas bersubsidi 3 kg di pengecer atau warung kelontong.
Mereka menilai peraturan ini hanya akan mempersulit dan menambah beban masyarakat untuk mendapatkan gas 3 kg yang sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Selain jarak agen yang jauh dari lokasi pemukiman. Jam operasional agen juga menjadi kendala bagi warga yang membutuhkan gas setiap saat.
Bahkan warga terpaksa berputar-putar mencari warung yang masih menjual gas hingga malam hari
Mereka menganggap peraturan tersebut tidak tepat dan meminta untuk ditinjau kembali karena sangat meresahkan khususnya bagi warga kalangan menengah ke bawah.
"Keberatanlah kalau di di agen doang. Kita jaraknya jauh. Terus kalau yang udah sepuh kan susah nyarinya. Apalagi enggak ada orang laki," warga Tangerang, Ulyati sepeti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Newsflash.
Keluhan yang sama dilontarkan Khairiyah seorang ibu rumah tangga. Peraturan pembatasan penjualan gas LPG 3kg akan menyulitkan saat kehabisan stok di malam hari.
"Ribetlah. Nanti kalau kita misalkan lagi masak tengah malam. Apalagi bulan puasa ya masak tengah malam jam 3. Gas habis kita mau nyari di mana? Mau Pom bensin jauh, agen jauh," ujar Khairiyah.
"Maunya tetap tersedia di warung-warung jadi gampang dicari saat butuh," imbuhnya.
"Ga setuju. Coba bayangin aja ya kalau misalnya gak ada gas di warung. Saya nyarinya ke mana? Kalau mesti nyari ke agen, agen jauh dari sini. Cari ke Pom bensin, Pom bensin juga jauh dari sini. Apalagi kalau misalnya gasnya habis malam-malam. Kan susah mau nyarinya. Siapa yang mau ke sana kendaraan enggak ada. Sedangkan agen tutupnya jam 5," timpal Titisari seorang ibu rumah tangga.
Sebelumnya sejak tanggal 1 Februari 2025 Pemerintah melarang penjualan LPG 3 kg pada tingkat warung atau pengecer. Masyarakat bisa mendapatkan gas 3 kg dengan membelinya di agen resmi yang sudah terdaftar di Pertamina.