MUI Nyatakan Haram di Indonesia, Pekerja di AS Justru Minta Digaji Pakai Mata Uang Kripto

Nusantaratv.com - 15 November 2021

Ilustrasi Mata uang digital Bitcoin dan Rupiah/ist
Ilustrasi Mata uang digital Bitcoin dan Rupiah/ist

Penulis: Ramses Manurung

Jakarta, Nusantaratv.com-20 tahun setelah kemunculannya pada era 90-an, mata uang kripto atau cryptocurrency semakin diterima oleh masyarakat dunia. Meski masih terbatas, namun sudah banyak transaksi bisnis di luar negeri yang menggunakan mata uang kripto yang sering disebut juga sebagai mata uang digital. 

Bahkan kini banyak pekerja di Amerika Serikat (AS) minta digaji pakai bitcoin, ethereum dan jenis mata uang kripto lainnya. Mulai dari atlet, politikus, hingga pekerja harian. Termasuk Wali Kota terpilih New York City Eric Adams hingga Walikota Miami Francis Suarez juga menyatakan  ingin digaji pakai bitcoin.

Kebalikannya dengan di Indonesia, meski telah digunakan sebagai mata uang untuk perdagangan di bursa berjangka yang diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag). Dimana ada 13 perusahaan pedagang aset kripto yang diakui. Namun beberapa yang lalu, melalui Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VII 2021 Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengharamkan penggunaan kripto sebagai mata uang.

Ketua Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh, Kamis (11/11/2021) menyatakan alasan MUI mengharamkan penggunaan kripto sebagai mata uang dikarenakan kripto mengandung gharar, dharar, juga bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.

Sementara di AS, semakin banyak orang yang ingin gajinya dibayar pakai kripto, bitcoin dan ethereum. 

Antara lain, pemain NFL Russell Okung mengkonversi separuh gajinya senilai US$13 juta menjadi bitcoin.

Jejak Russel kemudian diikuti beberapa atlet lainnya, diantaranya Aaron Rodgers, Trevor Lawrence, Sean Culkin, Saquon Blakely, hingga pemain NBA Cade Cunningham.

Menariknya, perusahaan dunia, seperti Paypal dan Microsoft juga memberikan opsi pembayaran gaji melalui bitcoin. Bahkan tak hanya untuk gaji, kripto juga dapat digunakan untuk membayar upah, bonus, hingga tabungan pensiun untuk pekerja.

"Dengan meluasnya penggunaan mata uang kripto dalam pembayaran, wajar jika Anda mulai melihat lebih banyak orang berkata 'saya dapat membeli secangkir kopi dengan kripto, mungkin saya harus dibayar dengan kripto juga'," tutur Kepala Penelitian Blockchain.com Garrick Hileman, Senin (15/11).

Baca juga: Resmi! MUI Haramkan Penggunaan Kripto Sebagai Mata Uang

Penggunaan kripto juga sudah menembus industri musik di AS. Sebuah perusahaan distribusi musik di AS, United Masters telah bekerja sama dengan coinbase untuk memberi upah kepada kreator musik dengan kripto sebagai bentuk royalti.

Hal yang sama juga dilakukan BitWage, perusahaan sumber daya manusia, dengan menawarkan opsi agar pekerjanya dapat diberi upah dan tabungan pensiun menggunakan kripto, utamanya bitcoin.

Layaknya mata uang konvensional, mata uang kripto juga mengalami fluktuasi atau naik-turun. Karena itu, bagi anda yang ingin mengkonversi gaji menjadi kripto terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama, sebagian besar kripto nilainya sangat fluktuatif yang berarti gaji dapat naik turun dalam waktu tertentu.

Di AS, kripto dikategorikan sebagai properti sehingga menjadi objek pajak keuntungan modal dibandingkan pajak pemasukan. Selain itu, kripto memiliki sedikit sekali perlindungan, sehingga dapat menjadi sasaran pencurian hingga peretasan.

Akan tetapi transaksi menggunakan mata uang kripto lebih cepat karena dapat dilakukan dengan segera tanpa melibatkan bank. Pembayaran dapat diselesaikan dalam hitungan detik dan seringkali minim biaya transaksi.

Selain itu, kripto juga memungkinkan orang untuk mentransfer dana secara instan ke orang lain di mana pun mereka berada.

"(Bitcoin) memungkinkan kita untuk melampaui inflasi, memungkinkan kita untuk mengirimkan uang ke banyak negara di mana biaya sebelumnya adalah 50 persen dan memungkinkan kita untuk hidup terbebas dari rezim otoriter mana pun," kata CEO Strike Jack Mallers, mengutip CNNIndonesiacom.

Perlu diketahui, aset kripto masih dilarang sebagai alat pembayaran di Indonesia. Namun, kripto sebagai komoditas bursa berjangka dapat digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close