Resmi! MUI Haramkan Penggunaan Kripto Sebagai Mata Uang

Nusantaratv.com - 11 November 2021

Ketua Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh/ist
Ketua Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh/ist

Penulis: Ramses Manurung

Jakarta, Nusantaratv.com-Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VII yang berlangsung sejak Senin (9/11/2021) menghasilkan sejumlah keputusan penting menyangkut cryptocurrency, pinjaman online (pinjol) hingga offline dan lainnya. 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Forum Ijtima Ulama resmi mengharamkan penggunaan kripto sebagai mata uang. Tak hanya penggunaan kripto sebagai mata uang, MUI juga mengharamkan pinjaman online dan offline yang mengandung riba. 

"Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram," ujar Ketua Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh, Kamis (11/11/2021).

Asrorun membeberkan beberapa alasan yang mengharamkan kripto sebagai mata uang. Antara lain dikarenakan kripto mengandung gharar, dharar, juga bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.

"Cryptocurrency sebagai komoditas atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar, dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar'i," paparnya mengutip detikcom.

Asrorun lebih lanjut menjelaskan syarat syar'i dalam penggunaan mata uang antara lain ada wujud fisik dan memiliki nilai. Syarat lainnya adalah diketahui jumlah secara pasti, memiliki hak milik, dan bisa diserahkan kepada pembeli.

Tak hanya mengharamkan, MUI juga menyatakan uang kripto sebagai komoditas atau aset digital tidak sah diperjualbelikan. Tapi MUI menyebut uang kripto sebagai komoditas atau aset dengan sejumlah syarat sah untuk diperjualbelikan.

Baca juga: Ekonomi Syariah Indonesia, Wapres KH Ma'ruf Amin: Bagaikan Raksasa Tidur

"Cryptocurrency sebagai komoditas atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan," jelasnya.

Pinjaman Online-Offline

MUI juga telah resmi mengeluarkan fatwa yang mengharamkan pinjaman online maupun offline yang mengandung riba. 

"Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," ujar Asrorun.

Asrorun mengatakan pada dasarnya utang-piutang merupakan bentuk saling tolong-menolong yang dianjurkan. Namun, ini dianjurkan jika tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Dia juga meminta kepada pihak penyelenggara pinjaman online dapat menjadikan empat fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi.

"Umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah," katanya.

Asrorun menambahkan Forum Ijtima Ulama juga membahas mengenai optimalisasi zakat, transplantasi rahim, dan pemilu yang bermaslahat hingga reformasi agraria.
 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])