KPP Pratama Cempaka Putih Imbau Masyarakat Segera Laporkan SPT Tahunan: Ayo Lapor Pajak, Sebelum Terlambat!

Nusantaratv.com - 30 April 2024

Petugas KPP Pratama Cempaka Putih sedang melayani wajib pajak yang hendak melaporkan SPT Tahunan di KPP Pratama Cempaka Putih Jakarta/Foto: Istimewa
Petugas KPP Pratama Cempaka Putih sedang melayani wajib pajak yang hendak melaporkan SPT Tahunan di KPP Pratama Cempaka Putih Jakarta/Foto: Istimewa

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Bulan Maret dan April selalu menjadi momentum hajatan akbar Direktorat Jenderal Pajak. Momentum tersebut adalah pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk WP orang pribadi adalah tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak (31 Maret) dan empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak (30 April) untuk WP badan.

Di penghujung batas berakhirnya pelaporan SPT Tahunan WP Badan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cempaka Putih mengingatkan masyarakat khususnya yang berada di wilayah Kecamatan Johar Baru dan Kecamatan Cempaka Putih untuk segera melaporkan SPT Tahunan.

"Kami mengimbau seluruh warga dan masyarakat yg berdomisili di (Kecamatan) Cempaka Putih dan Johar baru untuk segera melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2023 khususnya bagi WP Badan yang batas waktu pelaporan paling lambat tanggal 30 April 2024," ujar Sofian.

Sofian juga mengajak masyarakat untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui laman djponline.pajak.go.id. Untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan, pelaporannya menggunakan e-form yang dapat diunduh dari laman tersebut. Selanjutnya, Wajib Pajak mengisi e-form dimaksud dan langsung mengirimkan pada halaman submit di formulir e-form tersebut.

"Pelaporan dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja baik menggunakan handphone, khususnya bagi wajib pajak orang pribadi, maupun dengan laptop masing-masing. Sehingga wajib pajak yang tidak sempat ke kantor tetap dapat on time pelaporan SPT Tahunannya," tukas Sofian.

Sofian kembali menekankan para Wajib Pajak melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir pelaporan agar terhindar dari denda keterlambatan lapor. 

"Untuk (Wajib Pajak) Orang Pribadi adalah sebesar Rp 100.000,00 dan (Wajib Pajak) Badan adalah sebesar Rp1.000.000,00"

Untuk permasalahan yang sering ditemui dari para Wajib Pajak adalah lupa password akun
DJPOnline. Solusi dari permasalahan ini adalah dengan reset password menggunakan Electronic Filing Identification Number (EFIN). 

Selain reset password permasalahan yang sering dihadapi oleh Wajib Pajak adalah kesulitan mengisi e-form maupun submit SPT Tahunan khususnya untuk tipe SPT 1770 (WP OP Non Karyawan) dan SPT 1771 (WP Badan). Menanggapi hal ini, Sofian mengatakan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan cetak ulang EFIN dan mendapatkan asistensi pelaporan SPT Tahunan yang terkendala di KPP Pratama Jakarta Cempaka Putih.

"Jika Wajib Pajak membutuhkan cetak ulang EFIN maupun asistensi pelaporan SPT Tahunan, silakan datang langsung ke KPP Pratama Jakarta Cempaka Putih. Ditunggu ya sampai dengan hari Selasa, 30 April 2024 agar SPT Tahunan tahun pajak 2023 wajib pajak badan tidak terlambat".

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close