Nusantaratv.com - Kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkedok investasi Binomo yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz, tak lama lagi akan diadili.
Pasalnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Berkas tersebut juga telah diserahkan ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Sudah (melimpahkan berkas perkara)," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara, Jumat (8/4/2022).
Baca juga: Fakta Baru! Indra Kenz Punya Aset Kripto Rp58 Miliar yang Disembunyikan di Luar Negeri
Chandra menjelaskan, saat ini kejaksaan tengah mendalami berkas tersebut. Karena itu, belum bisa dipastikan berkas itu sudah lengkap (P-21) atau masih harus ada yang dilengkapi oleh penyidik.
Diketahui, dalam kasus Binomo, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka, yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan dan Wiky Mandara Nurhalim.
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.
Indra Kenz terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.