Jakarta, Nusantaratv.com-Bank Indonesia (BI) meluncurkan layanan inovasi terbarunya yang menyediakan sistem pembayaran yang lebih mudah dan efisien. Layanan terbaru tersebut bernama BI Fast Payment. Layanan ini memungkinkan transfer antar bank hanya Rp2.500.
BI Fast akan melayani transfer kredit individual untuk nasabah di seluruh Indonesia. Layanan ini akan terus diperluas mencakup transaksi ritel secara keseluruhan seperti bulk credit, direct debit, dan request for payment.
Inovasi layanan terbaru dari BI disambut antusias oleh sejumlah bank di Tanah Air.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan ada 21 bank dan unit usaha syariah (UUS) yang sudah siap menjalankan BI Fast fase tahap awal per Selasa (21/12) ini.
Ke-21 bank tersebut, antara lain, BTN, DBS Indonesia, Bank Permata, Bank Mandiri, Bank Danamon, CIMB Niaga, BCA, HSBC, UOB, Bank Mega, BNI, BSI, BRI, OCBC NISP, UUS BTN, UUS Permata, UUS CIMB Niaga, UUS Danamon, BCA Syariah, Bank Sinarmas, Citibank, hingga Bank Woori.
“Selanjutnya bagi calon peserta lainnya, baik bank, lembaga selain bank, atau pihak lainnya, terus kami dorong untuk bergabung dengan BI Fast pada tahap berikutnya. BI akan beri dukungan penuh dalam persiapan aspek SDM, teknologi, dan sistem agar sebegara bergabung,” ujar Perry.
Baca juga: Gara-gara Omicron, Rupiah Melemah Rp14.366 per Dolar AS
Ferry menjelaskan, pada minggu keempat Januari 2022 mendatang, peserta BI Fast akan bertambah 21 bank dan UUS lagi. Adapun peserta pada tahap kedua yang berjalan pada Minggu keempat Januari 2022 yakni KSEI, Bank Sahabat Sampoerna, Bank Harda Internasional, Bank Maspion, KEB Hana, BRI Agroniaga, Ina Perdana, Bank Mantap, Bank Nobu, UUS Jatim, Jatim, Multi Artha Sentosa, Bank Mestika Dharma, Bank Ganesha, UUS OCBC NISP, bank Digital BCA, UUS Sinarmas, Bank Jateng, UUS Jateng, Standard Chartered, BPD Bali, dan Bank Papua.
“Kami harapkan, pada 2022 semua pelaku industri sudah bisa menjalankan BI Fast untuk keperluan rakyat. Sebagai pedoman BI Fast, BI sudah menerbitkan ketentuan penyelenggara BI Fast melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur yang sudah berlaku sejak 12 November 2021,” paparnya, mengutip kontanid.
Ferry lebih lanjut menjelaskan, dalam aturan itu diatur aspek kepesertaan, penyelenggaran, operasional, dan kepatuhan dalam penyelenggaraan BI Fast. Ketentuan teknis dan mikro diatur oleh Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) sebagai Self Regulating Organization (SRO) BI di bidang sistem pembayaran.
Dikatakan, BI telah menerapkan harga BI Fast kepada peserta baik bank maupun nonbank senilai Rp 19 per transaksi. Sedangkan batas harga dari peserta ke pengguna atau nasabah maksimal Rp 2.500 per transaksi.
Untuk diketahui, pada tahap awal beroperasi, BI menyediakan kapasitas 30 juta transaksi per hari dengan menampung 2.000 transaksi per detik.
Sistem baru ini memungkinkan untuk melakukan transaksi dengan instrumen nota debit atau kredit, uang elektronik, dan alat pembayaran menggunakan kartu (APMK). Transaksi BI Fast juga bisa dilakukan melalui teller bank, ATM, EDC, hingga agen perbankan.