Hore! Dana Bantuan PPKM Cair pada November-Desember, Begini Cara Ceknya

Nusantaratv.com - 05 November 2021

Ilustrasi dana bantuan sosial/ist
Ilustrasi dana bantuan sosial/ist

Penulis: Ramses Manurung

Jakarta, Nusantaratv.com-Demi meringankan beban masyarakat khususnya yang terdampak pandemi covid-19, pemerintah kembali akan menyalurkan dana bantuan PPKM

Dana bantuan PPKM untuk masyarakat pra sejahtera senilai Rp 300.000 per bulan akan cair di bulan November dan Desember. Bantuan sosial (bansos) berupa sembako ini ditangani oleh Kementerian Sosial RI (Kemensos).

"Akan ada top up kartu sembako, ini menggunakan dana optimalisasi di Kemensos di mana November-Desember masing-masing Rp 300 ribu," kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, pada pekan lalu. 

Airlangga menjelaskan bantuan senilai Rp 300 ribu per bulan ini akan diberikan kepada masyarakat yang terdata di 35 kabupaten/kota prioritas. Sedangkan mereka yang akan menerima total RP 600.000 dikhususkan untuk yang masuk data Badan Pusat Statistika (BPS) terkait kategori kemiskinan ekstrem.

Terpisah, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menerangkan penerima dana bantuan PPKM ini adalah yang terdata sebagai penerima kartu sembako dan program keluarga harapan (PKH).

"Akan diberikan tambahan bantuan untuk penerima bansos yang paling miskin sekitar tiga bulan diberikan sebesar Rp 300.000. Ini sumber datanya adalah penerima kartu sembako dan yang juga menerima PKH dan kemudian diberikan akhir tahun," terangnya mengutip detikcom, Jumat (5/11/2021).

Lebih lanjut dikatakan, top up kartu sembako bukanlah program baru. Program bantuan sosial ini sudah dilakukan sejak 2020 lalu.

Baca juga: Kabar Gembira! Dana Desa Rp51,43 Triliun Sudah Cair dan Disalurkan ke 74.890 Titik

"Jadi bukan program baru, sifatnya top up. Kemensos sekarang (sedang) mendetailkan nama dan alamatnya, kemudian melakukan top up atas pembayaran. Ini sebenarnya sudah dilakukan sejak 2020 sudah ada beberapa top up," paparnya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bogor akan menunda pemberian dana bantuan PPKM jika penerima belum divaksin covid-19. Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Bogor Nomor 4431/1154/dinsos/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksin covid-19 terhadap Penerima Jaminan Sosial dan Bantuan Sosial.

Tak hanya ditunda jaminan sosial dan bansos saja, sesuai instruksi tersebut akan ada sanksi pemberhentian bantuan bagi yang menolak divaksin.

Namun sanksi dikecualikan bagi warga yang tidak dapat menerima vaksinasi lantaran alasan medis. Tetapi mereka harus membuktikan dengan surat keterangan dari Puskesmas, klinik, rumah sakit, atau fasilitas kesehatan lain.

Lalu bagaimana cara mengecek apakah termasuk dalam daftar penerima dana bantuan PPKM atau tidak?

Berikut cara-cara yang diperlukan untuk mengecek kategori penerima dana bantuan PPKM: 

1. Kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id
2. Isilah data diri yang diminta secara lengkap, mulai provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat kamu tinggal
3. Isilah nama lengkap sesuai KTP
4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
5. Jika kode yang diperlihatkan tidak jelas, klik kotak tersebut dan minta kode baru.
6. Kemudian klik 'cari'
7. Data apakah kamu penerima dana bantuan ppkm atau tidak akan diketahui.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close