Nusantaratv.com - Setelah Indra Kenz dan Doni Salmanan, kini giliran mantan pilot sekaligus influencer, Vincent Raditya dilaporkan atas dugaan menjadi afiliator binary option dalam platform Oxtrade.
Menurut kuasa hukum korban, Irsan Gusfrianto, Kapten Vincent memiliki modus operandi yang sama persis dengan yang dilakukan oleh Indra Kenz dan Doni Salmanan.
"Kedudukan terlapor (Vincent Raditya) ini sama persis seperti dua tersangka yang sudah ditetapkan oleh Mabes Polri, cara kerjanya, cara jualannya, pamer hartanya sama persis," kata Irsan Gusfrianto, Kamis (31/3/2022).
Karena itu, pasal yang disangkakan kepada Kapten Vincent juga sama seperti yang disangkakan ke Indra Kenz dan Doni Salmanan.
"Pasal yang disangkakan pada terlapor sama persis dengan yang dikenakan terhadap IK dan DS yang salah satunya ada tindak pidana pencucian uang," beber Irfan.
Jika melihat banyaknya kemiripan kasus Kapten Vincent dengan kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan, Irsan yakin jika terlapor akan segera diperiksa dan dijadikan tersangka.
"Kami meyakini dalam waktu cepat terlapor akan diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, serta semua aset yang bersumber dari para korban akan disita seperti dua orang terdahulu di Bareskrim, itu harapan dari laporan kami," tutur Irsan, mengutip detikcom.
Irsan juga berharap para korban lainnya yang merasa dirugikan dalam platform Oxtrade segera melapor agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
"Harapan kami, korbannya sangat banyak, mudah-mudahan dengan adanya korban kami, korban lain yang belum membuat laporan polisi segara membuat, sehingga akan diketahui berapa jumlah korban yang bermain binary option di Oxtrade," harap Irsan.