DJP Rilis Aturan Pembuatan Faktur Pajak terkait PPN Mencakup Kelebihan Pemungutan

Nusantaratv.com - 06 Januari 2025

Direktorat Jenderal Pajak/ist
Direktorat Jenderal Pajak/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis aturan petunjuk teknis pembuatan faktur pajak terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang membahas soal masa transisi hingga kelebihan pemungutan PPN.

Aturan petunjuk teknis pembuatan faktur pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025 mengenai petunjuk teknis penerbitan Faktur Pajak dalam rangka pelaksanaan PMK Nomor 131 Tahun 2024. 

Berikut rincian lengkap aturan petunjuk teknis pembuatan faktur pajak terkait PPN yang membahas soal masa transisi hingga kelebihan pemungutan PPN:

1. Berdasarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat, pemerintah menyadari bahwa terdapat kebutuhan dari pelaku usaha untuk dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024, antara lain terkait dengan penyesuaian sistem administrasi Wajib Pajak dalam menerbitkan Faktur Pajak dan cara pengembalian pajak jika PPN sebesar 12% telanjur dipungut yang seharusnya adalah sebesar 11%.

2. Untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha tersebut, telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025 yang intinya memberikan masa transisi selama 3 bulan yaitu sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025, dengan pengaturan sebagai berikut.
a. Pelaku usaha diberi kesempatan untuk menyesuaikan sistem administrasi 
Wajib Pajak dalam menerbitkan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam PMK 
131 Tahun 2024.
b. Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan selain barang mewah dengan 
mencantumkan nilai PPN terutang sebesar: 
1) 11% dikali dengan harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual); atau
2) 12% dikali dengan harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual),
dianggap benar dan tidak dikenakan sanksi.
3. Dalam hal terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% dari yang seharusnya 
11% namun telanjur dipungut sebesar 12% diberikan pengaturan sebagai berikut: 
a. Pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 
1% kepada penjual.
b. Atas permintaan pengembalian kelebihan PPN tersebut, PKP penjual 
melakukan penggantian Faktur Pajak.

Naskah lengkap terkait Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 dapat diunduh di laman landas www.pajak.go.id. 

 
 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close