Diduga Karena Pesanan Tak Sesuai Gambar di Aplikasi, KFC Digugat Rp4 Miliar!

Nusantaratv.com - 13 Januari 2022

Ilustrasi perangkat pengadilan/ist
Ilustrasi perangkat pengadilan/ist

Penulis: Ramses Manurung

Palopo, Nusantaratv.com-Diduga melakukan pembohongan publik lantaran pesanan tidak sesuai dengan gambar di aplikasi, manajemen restoran cepat saji Kentucky Fried Chicken (KFC) Cabang Kota Palopo, Sulawesi Selatan, digugat Rp 4 miliar oleh konsumennya, Erwin Sandi.

Gugatan dilayangkan Erwin melalui Pengadilan Negeri Palopo.

"Kami secara resmi menggugat perdata karena permintaan maaf secara terbuka tidak bisa dijalankan oleh mereka (manajenen KFC Palopo)," ujar Erwin, Kamis (13/1/2022).

Gugatan berupa wanprestasi tersebut telah terdaftar dalam laman website resmi Pengadilan Negeri Palopo dengan nomor perkara 3/Pdt/G/2022/Pn Plp.

Adapun rujukan gugatan Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan denda sebesar Rp2 miliar. Penggugat juga menuntut kerugian immateril senilai Rp2 miliar kepada tergugat KFC Palopo.

Selain KFC Palopo, dikabarkan Erwin juga menggugat perusahaan penyedia layanan jasa transportasi daring (Gojek), baik perusahaan maupun mitranya (pengemudi) bukan pada denda tapi perbaikan pelayanannya.

Menurut Erwin sampai saat ini permintaan maaf secara terbuka tidak dilaksanakan pihak manajemen, berkaitan dengan permasalahan pesanan hamburger untuk anaknya tidak sesuai gambar di aplikasi yang diantarkan ojek daring pada 15 November 2021 lalu ke rumahnya.

Baca juga: Diduga Lakukan Pembohongan Publik, Rizky Billar dan Lesti Kejora Akan Dilaporkan

Erwin mengatakan makanan yang ia terima tidak dilengkapi mayonaise, sayur beserta saus hingga membuatnya kecewa dan merasa ditipu pihak restoran. Hal yang sama juga terjadi pada pesanan Erwin pada 13 November 2021 juga tidak sesuai gambar di aplikasi.

Erwin menyampaikan, meski ada proses mediasi dengan pihak manajemen KFC Palopo, dengan empat poin tuntutan seperti permintaan maaf secara terbuka. Perbaikan layanan konsumen tidak menjual makanan tak lengkap.

Tak hanya itu, Erwin juga menuntut pihak tergugat memberi makan anak yatim setiap hari Jumat minimal lima panti asuhan di Palopo selama satu bulan. Dan tidak memecat karyawannya atas kejadian itu. 

Namun Erwin menyebutkan dari empat tuntutannya hanya tiga yang dipenuhi. Satu tuntutan lainnya yakni tuntutan permintaan maaf secara terbuka melalui media tidak direalisasikan.

"Maunya mereka hanya meminta maaf secara pribadi dan tidak secara terbuka. Waktu itu sudah dilakukan dalam mediasi di bulan November, tapi tetap tidak mau minta maaf secara terbuka. Bukan hanya saya jadi korban, tapi sudah banyak, " beber Erwin, mengutip okezonecom.

Sementara itu, saat dikonfirmasi media, Area Manajer KFC Sulawesi Darman mengatakan, berkaitan dengan permasalahan atas gugatan itu, dia belum bisa berkomentar banyak, dan akan menyerahkan kepada pihak kuasa hukum perusahaan untuk pendampingan proses hukum.

"Saya punya atasan, dan saya belum bisa komentar karena itu kan bersifat, (hukum) kalau sudah seperti itu. Artinya, jalurnya ke lawyer (pengacara) dengan lawyer. Insya Allah, manajemen siap (hadapi gugatan)," tukasnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])