Nusantaratv.com-Sebanyak 400 mahasiswa yang menerima beasiswa dari Pemerintah Aceh berpotensi menjadi tersangka. Pasalnya, mereka dinilai tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan biaya pendidikan tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy.
"Ada 400 penerima beasiswa yang berpotensi menjadi tersangka. Seharusnya mereka tidak bisa menerima beasiswa program Pemerintah Aceh tersebut," kata Kombes Pol Winardy.
Terungkapnya kasus dugaan 400 mahasiswa tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan biaya pendidikan tersebut, bermula ketika penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp22,3 miliar.
Anggaran beasiswa tersebut ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima.
Kombes Pol Winardy mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, mereka memiliki niat melakukan tindak pidana karena pada dasarnya mereka mengetahui tidak memenuhi syarat menerima beasiswa.
Baca juga: Kasus Suap, Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Mereka memberikan sejumlah potongan dari beasiswa tersebut kepada pihak yang mengoordinir agar syarat terpenuhi, sehingga mereka menjadi penerima bantuan dana pendidikan tersebut.
"Hasil diskusi Polda Aceh dengan KPK, disimpulkan ratusan mahasiswa tersebut tidak memenuhi syarat menerima beasiswa. Mereka mengetahui tidak layak menerima, tetapi tetap menerima. Sebab itu, tindakan mereka merupakan perbuatan melawan hukum," kata Kombes Pol Winardy.
Menurut Kombes Pol Winardy banyaknya jumlah calon tersangka tersebut merupakan kendala dalam merampungkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Apalagi para penerima beasiswa tersebut merupakan mahasiswa.
Untuk itu, Polda Aceh memberikan kesempatan kepada ratusan penerima yang tidak memenuhi syarat tersebut untuk mengembalikan uang beasiswa yang mereka terima ke kas daerah.
"Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan dari pada menghukum penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat tersebut," kata Kombes Pol Winardy, mengutip okezonecom, Jumat (18/2/2022).
Kombes Pol Winardy mengatakan Polda Aceh tetap berkomitmen mengusut kasus tersebut serta menetapkan tersangka. Dikatakan, penetapan tersangka dilakukan tidak beberapa lama lagi bila alat bukti sudah cukup.