Kasus Suap, Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Nusantaratv.com - 17 Februari 2022

Azis Syamsuddin. (Net)
Azis Syamsuddin. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Eks Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, divonis pidana 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan. Putusan ini terkait kasus suap penanganan perkara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair 4 bulan," ujar ketua majelis hakim Muhammad Damis kala membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).

Azis dianggap hakim terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain, dengan uang senilai Rp3.099.887.000 dan US$36.000.

Di samping itu, hakim juga mencabut hak politik Azis Syamsyddin selama empat tahun. "Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.

Suap diberikan agar Robin dan Maskur mengupayakan penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh KPK dihentikan. Dalam kasus itu, Azis bersama mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado diduga menjadi penerima suap.

Dalam menjatuhkan putusan ini, hakim mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan yaitu  Azis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Merusak citra kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI. Terdakwa tak mengakui kesalahannya dan berbelit belit selama persidangan

Sementara keadaan yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Ia dipandang hakim terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])