Nusantaratv.com - Sekjen PSSI, Yunus Nusi menyampaikan bahwa PSSI dan Tira persikabo menghormati keputusan Dispute Resolution Chamber (DRC) alias badan penyelesaian sengketa FIFA terkait kasus pemain asal Brasil Alex dos Santos Goncalves.
Namun, PSSI juga meminta agar FIFA, FIFPro, pemerintah Brasil, dan Asosiasi Pesepakbola Profesional (APPI) juga menghormati hukum positif yang berada di negara berdaulat Republik Indonesia.
Seperti diketahui Tira Persikabo melaporkan Alex ke Kepolisian terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP dan atau pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan korban Bimo Del Piero Wirjasoekarta.
"Saya mengerti dan memahami persoalan ini. Alangkah indahnya jika semua duduk sama-sama untuk menyelesaikan masalah ini. PSSI segera mengundang pihak-pihak terkait dalam forum mediasi agar jangan sampai ini kemudian menjadi false information dan nama PSSI serta Indonesia menjadi jelek di mata FIFA dan dunia" ujar Yunus.
Kasus ini berawal dari permasalahan hukum antara Alex dan Tira Persikabo yang bermula dari pemotongan gaji sebesar 75% yang dilakukan oleh Klub di saat awal pandemi thn 2020 lalu.
Keputusan Tira Persikabo tersebut sebenarnya sesuai dengan surat edaran PSSI terkait penyesuaikan gaji di masa pandemi covid-19, agar klub dapat survive di saat pandemi dan pemain masih tetap mendapatkan pemasukan yang wajar untuk menjaga kelangsungan hidup pribadi dan keluarganya.
Pihak klub menegaskan, Alex sudah menerima uang muka dan juga gaji dua bulan pertama sebanyak 100%. Bahkan, September 2020, Bimo mengaku telah memenuhi permintaan Alex untuk pembayaran gaji 40%.
Namun, Alex mengklaim tidak diberitahu dan tak menyetujui kebijakan klub tersebut. Bagi Alex, langkah manajemen itu dilakukan secara sepihak. Ia pun lewat akun Instagram pribadinya protes keras dan mencurahkan perasaan hatinya . Alex juga mengajukan gugatan ke DRC FIFA. Pada 15 November 2021 DRC FIFA memenangkan gugatan Alex tersebut.
Karena permasalahan gaji ini kemudian berimbas dengan EPO (Exit Permit Only) atas Alex dan mengakibatkan yang bersangkutan tidak dapat mengurus visa kerja dan belum bisa bermain untuk Persita Tangerang.
Hal tersebut yang diungkapkan Alex melalui media sosial yang kemudian ditanggapi oleh pihak Klub Persikabo dengan laporan kepada pihak kepolisian dengan menggunakan UU ITE.
Kasus ini kemudian bergulir kencang karena menyeret pemerintah Brasil. Bahkan bersama APPI, kedutaan besar Brasil juga memberikan kuasa hukum untuk memberikan pendampingan dan bantuan atas permasalahan yang sedang dihadapi oleh Alex.
"Insya Allah persoalan ini akan selesai. Kalau ada niat baik dari semua pihak untuk mendiskusikan masalah ini dan mencari solusi jalan tengah terbaiknya, Saya yakin itu," imbuh Yunus.