Video Porno Disebut Nagita Slavina, Roy Suryo: Mirip Bukan Rekayasa, Tapi..

Nusantaratv.com - 15 Januari 2022

Roy Suryo. (Tempo)
Roy Suryo. (Tempo)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Publik kembali dibuat heboh dengan beredarnya sebuah video porno 61 detik yang memperlihatkan seorang wanita yang diduga mirip istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina.

Video syur yang diduga mirip Nagita Slavina itu beredar luas di berbagai platform media sosial, TikTok, Twitter, Instagram, WhatsApp, dan lainnya

Pengunggah video tersebut  telah dilaporkan oleh Kongres Pemuda Indonesia dan tercatat dalam laporan nomor LP: B/100/I/2022/SPKT/Resor Jakpus/Polda Metro Jaya.

Hebohnya video diduga mirip istri Raffi Ahmad itu, membuat pakar telematika, Roy Suryo turut berkomentar. 

Menurut analisis Roy Suryo, banyak yang mengatakan video syur tersebut hanya rekayasa karena hasil editan. Tapi ia menegaskan video tersebut memang mirip dan bukan rekayasa.

Hal itu diungkapkan oleh Roy Suryo melalui sebuah video yang diunggah di akun Twitter @KMRTRoySuryo2, dikutip Sabtu (15/1/2022).

"Saya katakan ini mirip, tapi banyak yang mengatakan ini rekayasa karena itu fotonya tempelan kemudian diedit dan sebagainya. Saya katakan itu bukan rekayasa," ujar  Roy Suryo.

Dia menuturkan, video syur itu cukup panjang dan tidak mungkin bisa direkayasa dengan aplikasi, seperti reface atau face app, karena durasinya sangat terbatas. Kalaupun wajah bisa direkayasa, namun tubuh seperti video tersebut tidak bisa.

Bukan hanya itu, Roy Suryo mengatakan video syur itu memang mirip dengan Nagita Slavina adalah suatu kemungkinan karena sering terjadi.

"Mirip kaya gitu ini sering terjadi. Dua tahun lalu juga ada selebgram Bali disebut mirip dengan Nagita, tapi kan bukan yang bersangkutan. Memang banyak orang yang mirip," paparnya.

Tapi, dia menyampaikan bukan berarti wanita yang ada di dalam video syur 61 detik itu adalah Nagita Slavina.

Menurut dia, biarkan pihak kepolisian yang menyelidikinya lebih lanjut dan dia mendukung upaya dari Presiden Kongres Pemuda Indonesia, Pitra Romadoni yang melaporkan kasus tersebut pada Kamis, 13 Januari 2022.

Ia menjelaskan laporan itu penting demi kebenaran dan nama baik Nagita Slavina.

"Jadi benar memang ada orang seperti itu, dengan tato di bagian tubuhnya seperti itu, tapi apakah dia adalah Nagita Slavina? Nah itu biarkan kepolisian yang menyelidiknya. Demi kebenaran dan nama baik Nagita Slavina," kata dia.

Roy mengatakan yang akan ditindak adalah orang yang telah mengunggah atau mengedarkan video syur tersebut.

Sebab, dia menjelaskan, dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), bukan orang yang melakukan perbuatan syur, melainkan orang yang mengunggah, mengedarkan, atau merekayasanya.

"Dalam UU ITE memang ada hukumnya di Indonesia, bukan yang melakukan, tapi pengedarnya atau yang mendistribusikan atau merekayasanya," tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])