Ustaz Ditembak Mati di Tangerang Diduga Setubuhi Istri Pelaku

Nusantaratv.com - 28 September 2021

Konferensi pers Polda Metro Jaya.
Konferensi pers Polda Metro Jaya.

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah membekuk tiga dari empat pelaku penembakan ketua majelis taklim yang juga seorang paranormal berinisial A di Tangerang, Banten. Sebelumnya, A disebut-sebut juga sebagai seorang ustaz.

"Pertama berinisial M ini adalah inisiator kejadian, dia adalah aktor intelektual yang diamankan di Serang,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Selasa (28/9/2021).

“Kemudian dilanjutkan penangkapan terhadap K berperan sebagai eksekutor yang melakukan penembakan," imbuhnya.

"Serta S sebagai joki yang menunggu K selesai beraksi dan melarikan diri," lanjut Yusri.

Yusri menjelaskan, motif tersangka M menginisiasi aksi penembakan lantaran memiliki dendam pribadi terhadap korban.

Untuk diketahui, korban sempat menyetubuhi istri M saat tengah melakukan pengobatan.

"Motifnya dendam pribadi kepada korban yaitu di 2010 istri dari tersangka berinisial M berobat ke korban untuk memasang susuk. Tapi yang terjadi malah istri tersangka disetubuhi korban," kata Yusri. 

"Tersangka tahu karena ada SMS bocor dua tahun kemudian dari kejadian tersebut,” ucapnya.  

“Namun istrinya saat itu masih belum mengakui dan baru mengaku ketika ingin berangkat haji. Istrinya mengiyakan ada tindakan tersebut yang berawal dari rayuan korban dan berlanjut di sebuah hotel di Tangerang," paparnya.

Di kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan tersangka M awalnya sempat lupa dengan kejadian tersebut.

Tetapi, teringat kembali saat mengetahui kakak iparnya memiliki hubungan spesial dengan korban.

"Dia sudah tenang, namun dipicu lagi karena kakak iparnya diduga kuat juga memiliki hubungan khusus dengan korban. Itulah yang kemudian muncul motivasi korban melakukan pembunuhan," kata dia.

Hingga saat ini, penyidik gabungan masih mencari satu tersangka lain berinisial Y yang berstatus DPO.

Sementara untuk tiga pelaku ini dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana subsider 338 tentang Pembunuhan.

Ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])