Terjerat Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Alex Noerdin jadi Tersangka Lagi

Nusantaratv.com - 22 September 2021

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin langsung ditahan setelah ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas bumi/ist
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin langsung ditahan setelah ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas bumi/ist

Penulis: Ramses Manurung

Jakarta, Nusantaratv.com-Tak sampai sepekan sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019. Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin kembali dijadikan tersangka dalam kasus dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang. Penetapan tersangka itu dikonfirmasi oleh Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) Victor Antonius Saragih.

"Ya sudah (ditetapkan tersangka)," kata Viktor mengutip detik, Rabu (22/9/2021).

Viktor menjelaskan dalam perkara dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, Alex Noerdin dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.

Diketahui beberapa waktu lalu, Alex Noerdin dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie pernah diperiksa Kejagung sebagai saksi terkait kasus dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang ini.

"Saksi itu terkait pemberian dana hibah wakaf untuk Masjid Sriwijaya di Palembang 2015 dan 2017," kata Victor Antonius Saragih Sidabutar.

Victor menerangkan Alex diperiksa sebagai Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2008-2018. Saat menjabat gubernur, kata Victor, Alex memproses bahkan menyetujui dana hibah kepada yayasan wakaf Masjid Sriwijaya.

Baca juga: Tersangka Korupsi Gas Bumi Sumsel, Alex Noerdin Ditahan

"Ya tentunya dia sebagai gubernur pada masa itu yang memproses dan menyetujui pemberian hibah untuk yayasan wakaf Masjid Sriwijaya," ungkapnya.

Dalam perkara ini Alex Noerdin disebut menerima aliran dana Rp 2,4 miliar terkait proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang. 

Sementara dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019. Setelah ditetapkan sebagai tersangka Alex Noerdin langsung ditahan.

Dalam kasus ini, Alex sebagai mantan Gubernur Sumsel disebut berperan menyetujui kerjasama pembelian gas bumi antara PT PDPE dan DKLN untuk membentuk PT PDPDE Gas.

Dalam kasus ini sebelumnya telah ada 2 tersangka yang ditetapkan Kejagung, yaitu CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel, yang telah menandatangani perjanjian kerja sama antara PDPDE Sumsel dan PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN).

Tersangka kedua adalah AYH selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) sejak 2009 merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan juga Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 23/F.2/Fd.2/09/2021 Tanggal 08 September 2021.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])