Sudah Ada Perjanjian Ekstradisi, Koruptor Tak Bisa Lagi 'Berlindung' di Singapura

Nusantaratv.com - 25 Januari 2022

Menkumham, Yasonna Laoly/ist
Menkumham, Yasonna Laoly/ist

Penulis: Ramses Manurung

Jakarta, Nusantaratv.com-Pemerintah Indonesia dan Singapura akhirnya resmi menandatangani perjanjian ekstradisi. Penandatanganan perjanjian ini dilaksanakan di Bintan, Kepulauan Riau pada Selasa (25/1/2022). 

Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mewakili pemerintah.  Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini akhirnya ditandatangani setelah mulai diupayakan sejak 1998.

"Setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan," kata Yasonna, Selasa (25/1/2022).

Yasonna menjelaskan, perjanjian ekstradisi Singapura-Indonesia merupakan kesepakatan antar kedua negara. Keddua negara nantinya sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang-orang yang melakukan tindak pidana di wilayah hukum Indonesia ataupun Singapura.

"Perjanjian ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura," kata Yasonna.

Yasonna berharap dengan terjalinnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini, dapat mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri. Sebab, Indonesia telah memiliki perjanjian dengan negara mitra sekawasan di antaranya Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, China dan Hong Kong SAR.

Baca juga: Turis Wanita Belanda Ini Ditahan Gegara Berpose Gaya Hormat Nazi

Di sisi lain, antara Indonesia dan Singapura juga telah terikat dalam Perjanjian Bantuan Timbal Balik Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters/MLA) antara negara anggota ASEAN tahun 2008.

"Apabila kedua negara dapat dengan segera meratifikasi perjanjian ekstradisi yang ditandatangani maka lembaga penegak hukum kedua negara dapat memanfaatkan perjanjian ekstradisi ini dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi dan terorisme," ujar Yasonna, mengutip okezonecom.

Penandatanganan perjanjian ekstradisi ini bakal dilakukan dalam Leaders’ Retreat, yakni pertemuan tahunan yang dimulai sejak 2016 antara Presiden Republik Indonesia dengan Perdana Menteri Singapura guna membahas kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua negara.

Leaders’ Retreat ini sedianya diselenggarakan pada tahun 2020. Namun dikarenakan pandemi Covid-19, kegiatan tersebut baru dapat dilaksanakan pada 25 Januari 2022 di Bintan, Kepulauan Riau.

Perihal ekstradisi memang selama ini kerap jadi hambatan bagi penegakan hukum untuk menindak dan menangkap para pelaku kejahatan semisal koruptor. Di saat belum terjalinnya perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Singapura, tak sedikit para pelaku kejahatan yang memanfaatkan kondisi ini dengan kabur dan berlindung di Singapura. Namun dengan adanya perjanjian ekstradisi ini, maka dipastikan para pelaku kejahatan tak bisa lagi menggunakan Singapura sebagai tempat 'berlindung' dari kejaran penegak hukum. Sebab, jika ditemukan seorang pelaku kejahatan kabur ke Singapura, pemerintah Indonesia dapat meminta kepada pemerintah Singapura untuk mengekstradisi atau memulangkan paksa orang tersebut. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])