SMS Mesra Membawa Petaka, Suami di Garut Tega Gorok Istri saat Tidur Lelap

Nusantaratv.com - 04 Januari 2022

Ilustrasi garis polisi di lokasi kejadian perkara/ist
Ilustrasi garis polisi di lokasi kejadian perkara/ist

Penulis: Ramses Manurung

Garut, Nusantaratv.com-Seorang pria berinisian HE (38) tega membunuh istrinya. Sadisnya, HE menyayat leher korban yang sedang terlelap tidur di rumahnya, Kampung Cisawer, Desa Cijayana, Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Korban dan pelaku diketahui telah memiliki dua anak. 

Peristiwa tragis itu dipicu karena rasa cemburu pelaku terhadap istrinya. Pelaku mencurigai istrinya memiliki pria idaman lain setelah mendapati SMS yang berisi kata-kata mesra di ponsel korban. 

Kejadian mengenaskan itu terjadi pada Senin (3/1/2022), sekitar pukul 01.30 WIB.

Pelaku yang sudah gelap mata karena terbakar cemburu menyayat leher istrinya dengan menggunakan golok saat korban sedang tertidur.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan pelaku menduga bila istrinya memiliki pria idaman lain (PIL).

"Adapun motif dari tindak pidana ini, adalah adanya percekcokan sebelum-sebelumnya karena diduga korban ini memiliki PIL atau pria idaman lain," ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Selasa (4/1/2022). 

Wirdhanto menuturkan sebelum kejadian, tersangka dan korban, sudah terlibat pertengkaran lantaran tersangka mengetahui istrinya berkomunikasi dengan seseorang melalui media sosial.

Baca juga: Sadis! Suami Tikam Istri di Bilik ATM dan Sebarkan Video Aksinya ke Medsos

"Dipicu juga oleh adanya komunikasi media sosial, melalui SMS juga, yang juga ada kata-kata yang bersifat mesra. Sehingga mengakibatkan kecemburuan dari tersangka yang merupakan suami dari korban," ucap Wirdhanto.

Menurut Wirdhanto pembunuhan tersebut merupakan aksi berencana.

Pada malam kejadian tersangka mengajak korban untuk tidur di rumah salah satu keluarganya.

Dan saat korban sudah tertidur, pelaku langsung menghabisi nyawa istrinya dengan menyayatkan golok yang sudah ia persiapkan.

Korban tewas di lokasi kejadian. 

Pelaku yang panik langsung mengunci diri di rumah tersebut hingga menjelang pagi sampai akhirnya diketahui oleh tetangga dan masyarakat sekitar.

"Warga dan perangkat desa akhirnya bisa membuka rumah tersebut dan pelaku ditemukan bersama dengan barang bukti," ucap Wirdhanto, mengutip tribunnewscom.

Pelaku dijerat pasal pasal 340 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain dihukum dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.


 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])