Simak! Ini Syarat Terbang ke Bali Saat Periode Natal dan Tahun Baru 2022

Nusantaratv.com - 01 Desember 2021

Ilustrasi suasana di bandara/ist
Ilustrasi suasana di bandara/ist

Penulis: Ramses Manurung

Jakarta, Nusantaratv.com-Liburan akhir tahun sudah di depan mata. Boleh jadi, para pelancong akan menghabiskan liburan akhir tahunnya di Bali yang terkenal dengan spot-spot wisata yang indah. 

Namun seperti tahun lalu, liburan kali ini juga masih dibayangi ancaman pandemi covid-19. Guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya lonjakan kasus covid-19 pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. 

Lalu seperti apa aturan terbaru penerbangan ke Bali saat periode liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022?

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengumumkan syarat perjalanan bagi masyarakat yang ingin bepergian ke Bali dengan naik pesawat selama periode Natal dan Tahun Baru. Syarat perjalanan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2021.

Ditegaskan, bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan bebas covid-19 menggunakan RT-PCR maksimal 3 hari sebelum keberangkatan.

Bagi pelancong yang sudah menjalani vaksin hingga dosis kedua, Anda dapat menggunakan alternatif lain agar disetujui untuk bepergian selama masa Natal dan Tahun Baru.

Baca juga: Simak! Aturan Perjalanan Darat 250 Km Wajib PCR/Antigen Sudah Dicabut

"Atau kartu vaksin (dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," tulis aturan tersebut, mengutip CNNIndonesiacom, Rabu (1/12/2021).

Perlu diketahui, aturan tersebut juga berlaku bagi masyarakat yang melakukan perjalanan jarak jauh antar kabupaten dan antar kota di luar wilayah pulau Jawa dan Bali baik menggunakan moda transportasi udara, laut, maupun darat dengan kendaraan pribadi.

Sementara bagi anak usia di bawah 12 tahun atau pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus, maka kartu vaksin akan dikecualikan sebagai syarat perjalanan. Anda dapat menggantikan kartu vaksin dengan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

Akan tetapi, syarat perjalanan tersebut tidak diberlakukan bagi perjalanan rutin yang dilakukan dalam wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek.

Untuk diketahui, pemerintah akan melakukan pengendalian mobilitas masyarakat sejak H-7 sebelum hingga H+7 setelah periode Natal dan Tahun Baru.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])