Nusantaratv.com-Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, mengkritik lambatnya proses pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang telah terbengkalai selama 18 tahun.
Ia juga memperingatkan pemerintah dan DPR agar tidak terburu-buru mengejar target pengesahan pada 15 Desember mendatang jika hal itu berisiko menurunkan kualitas substansi regulasi tersebut.
Hal ini disampaikan Yenti saat menjadi narasumber dalam program Suara Nusantara di Nusantara TV. Ia menyoroti urgensi undang-undang ini sekaligus kekhawatirannya terhadap transparansi draf terbaru.
"Yang 18 tahun itu bagaimana? Dan akan dikebut sampai dengan 15 Desember. Nah, kalau kita mau hanya mengejar target 15 Desember tetapi kualitas dari peraturan ini tidak bagus, ya tidak bisa juga," ujar Yenti, saat menjadi pengisi acara Suara Nusantara di Nusantara TV, Rabu 3 September 2026.
Yenti mengaku hingga saat ini para pakar belum mendapatkan akses terhadap draf terbaru yang sedang dibahas. Ia membandingkan pengalamannya saat berdiskusi dengan anggota DPR lainnya, namun tetap merasa ada celah informasi mengenai naskah rancangan yang ada sekarang.
"Kita kan tidak ditunjukkan juga, jadi saya tidak tahu rancangan yang sekarang bagaimana," lanjutnya.
Kekhawatiran ini didasari oleh pengalaman panjang Yenti yang telah terlibat dalam penyusunan rancangan tandingan RUU Perampasan Aset sejak tahun 2007-2008 bersama akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Andalas.
Dalam penjelasannya, Yenti menekankan bahwa esensi dari asset recovery (pemulihan aset) adalah efektivitas penindakan terhadap kekayaan yang diperoleh secara tidak sah atau mendadak (illicit enrichment). Ia juga menyinggung pentingnya mengatur fenomena trading in influence atau perdagangan pengaruh yang kerap menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi.
Ia mencontohkan bagaimana seseorang bisa menggunakan pengaruh keluarga atau posisi tertentu untuk menawarkan jasa perantara, misalnya dalam perebutan kursi jabatan di fakultas atau institusi.
"Saya bisa menyampaikan nanti akhirnya ada penyuapan, atau ada gratifikasi, atau bahkan pemerasan. Jadi, menurut saya, perampasan aset ini untuk menguatkan itu (penegakan hukum)," tegasnya.
Yenti berharap meskipun ada keinginan untuk mempercepat proses legislasi sebelum pertengahan Desember, pemerintah dan legislatif tetap mengedepankan kualitas pasal demi pasal. Menurutnya, jangan sampai undang-undang yang sudah dinanti hampir dua dekade ini justru lahir dengan banyak lubang hukum karena proses yang dipaksakan.
"Mestinya seperti itu (menjaga kualitas). Jangan hanya kejar target," tutupnya.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh