RUU Perampasan Aset Lambat, UU Lain Bisa Ngebut! Yunus Husein: DPR Ini 'Standar Ganda'

RUU Perampasan Aset Lambat, UU Lain Bisa Ngebut! Yunus Husein: DPR Ini 'Standar Ganda'

Nusantaratv.com - 03 September 2026

Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein (NTV)
Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein (NTV)

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyoroti lambannya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR saat menjadi narasumber dalam program mega talkshow Suara Nusantara di Nusantara TV, Rabu (2/9) malam. Ia menilai proses tersebut menunjukkan adanya perbedaan perlakuan jika dibandingkan dengan pembahasan sejumlah undang-undang lainnya.

Yunus mempertanyakan alasan RUU Perampasan Aset belum juga dibahas secara serius dan cepat, sementara regulasi lain seperti Undang-Undang Kepolisian dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) disebut dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat.

Yunus Husein Soroti Lambannya RUU Perampasan Aset

Yunus Husein mengatakan pembentukan undang-undang tidak cukup hanya mengejar target penyelesaian. Kualitas regulasi dan keterlibatan masyarakat dalam proses pembahasannya juga menjadi hal penting.

"Percuma buat undang-undang 15 Desember kalau undang-undangnya kualitasnya seperti ini percuma. Apalagi partisipasi publik yang nama meaningful participation yang diwajibkan oleh MK dan pasal 96 Undang-Undang Penyusunan Peraturan Pemerintahan tidak dilaksanakan kalau menurut saya," ujar Yunus saat menjadi narasumber dalam program Suara Nusantara NTV.

Menurut dia, pembahasan RUU Perampasan Aset yang berlangsung cukup lama justru menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan DPR dalam mendorong aturan tersebut.

Yunus kemudian membandingkan proses pembahasan RUU Perampasan Aset dengan sejumlah regulasi lain yang menurutnya dapat diproses jauh lebih cepat. Ia menyinggung pembahasan UU Kepolisian dan UU P2SK yang dinilainya mampu dikebut hingga menjadi undang-undang dalam waktu relatif singkat.

"Walaupun dibahas sudah lama, karena kepentingan DPR tidak sama dengan kepentingan undang-undang ini. Jadi dia sangat lelet. Padahal yang lain, undang-undang kepolisian, undang P2SK itu undang-undang simsalabim semua," ungkapnya.

Yunus bahkan menyebut DPR menerapkan standar ganda dalam proses pembentukan undang-undang.

"Ini dibahas nggak sampai sebulan jadi undang-undang kepolisian. Undang-undang P2SK nggak sampai sebulan jadi, termasuk Patriot Bond yang menampung hasil-hasil yang tidak jelas itu. Jadi DPR-nya agak double standard. Double standard itu bahasa populernya munafik ya. Di sini lain omongan sama lain kelakuannya. Inilah yang terjadi di Republik Indonesia yang mempersulit kita semua," katanya.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close