PPKM di DKI Jakarta Turun Jadi Level 2, Ini Pelonggaran untuk Sekolah Hingga Mal

Nusantaratv.com - 20 Oktober 2021

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/ist
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/ist

Penulis: Ramses Manurung

Jakarta, Nusantaratv.com-Semakin membaiknya penanganan pandemi covid-19 di DKI Jakarta membuat status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di ibu kota kini turun menjadi PPKM Level 2 dari sebelumnya level 3. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Kepgub bernomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 yang ditandatanganinya pada 18 Oktober 2021. PPKM Level 2 di DKI Jakarta akan berlangsung selama 14 hari, terhitung dari 19 Oktober 2021 hingga 1 November 2021.

Sejalan dengan penurunan level PPKM ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pelonggaran untuk sekolah, perkantoran, ruang publik hingga mal. 

Kapasitas untuk pembelajaran tatap muka (PTM) ditingkatkan menjadi 50 persen. 

Namun sejumlah sekolah mendapat pengecualian kapasitasnya boleh hingga 100 persen. Salah satunya sekolah luar biasa.

"SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik satu kelas," bunyi Kepgub mengutip detik, Rabu (20/10/2021).

Kemudian sekolah PAUD ditetapkan maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik satu kelas.

Mal

Di masa PPKM Level 2 ini Pemprov DKI Jakarta mulai membuka permainan anak di mal. Namun, ada syarat khusus dalam pemberlakuannya.

Syaratnya, orang tua harus mencatat alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

Baca juga: Anies Keluarkan Kepgub Penetapan PPKM di DKI Jakarta Turun Jadi Level 2

Perkantoran

Selain untuk sekolah, arena permainan anak dan mal, dalam Kepgub terbaru tersebut Pemprov DKI Juga mengatur kapasitas dalam pelaksanaan work from office (WFO) atau bekerja di kantor.

Kapasitas perkantoran diatur berdasarkan kategori sektor non-esensial, esensial, dan kritikal.

Untuk sektor non-esensial WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Kemudian untuk sektor esensial yakni: 
a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan)
b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik
c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat
d. perhotelan non-penanganan karantina
e. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen pemberitahuan ekspor barang selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian.

Aturan WFO-nya:
1. Untuk huruf a dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat serta 50% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
2. Untuk huruf b dan c, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% staf dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
3. Untuk huruf d dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung
- Kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk
- Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/rapat dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas 50% serta penyediaan makanan dan minuman dalam box
- Pengunjung usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif antigen (H-1)/PCR (H-2)

4. Untuk huruf e dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan sebagai berikut:
- Hanya dapat beroperasi dengan pengaturan sif dengan kapasitas maksimal 75% staf untuk setiap sif hanya di fasilitas produksi/pabrik
- 50% untuk pelayanan administrasi perkantoran
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Makan karyawan tidak bersamaan.

Sektor esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis KemenPAN-RB.


 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])