Polisi: Ada Unsur Pidana dari Dugaan Perzinahan ASN Kemenhub

Nusantaratv.com - 01 Januari 2022

Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Kasus dugaan perzinahan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) BM (42) yang ditangani Polres Metro Jakarta Pusat, naik ke tahap penyidikan. Polisi menduga ada unsur pelanggaran hukum pidana dalam kasus itu. 

"Iya itu patut diduga (ada unsur pidana), kita lagi sidik," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (1/1/2022).

Setelah ini, para saksi termasuk terlapor, akan diperiksa pihaknya. 

"Nanti kita akan buat berita acara pemeriksaan (BAP) saksi-saksi yang ada," ucapnya. 

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa pelapor Rika Oktina. Keterangan Rika telah dimasukkan ke dalam BAP.

"Nanti saksi-saksi yang ada, akan kita BAP," ucapn Wisnu. 

Setelahnya, polisi akan memeriksa saksi ahli, salah satunya ahli pidana. Sementara terlapor BM, diperiksa usai seluruh saksi rampung. 

"Terlapor nanti biasa di akhir setelah ada saksi, kemudian mungkin kalau ada perlu ahli pidana, baru terlapor," tegasnya. 

Diketahui, kasus ini naik ke tingkat penyidikan pada 23 Desember 2021. Surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dengan Nomor : B/418/S.3/XII/2021/Restro JP, telah dikirim ke Kepala Kejaksaan Negeri Jakarts Pusat.

Di samping BM, ada satu terlapor lainnya yang tertera dalam SPDP, yaitu IM. Kedua terlapor dijerat Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan.

Sementara, Rika Oktina mengapresiasi kinerja polisi. Ia mengucapkan terima kasih kepada penyidik, sebab akhirnya kasusnya diusut hingga masuk ke tahap penyidikan

"Saya mengapresiasi polisi cepat tanggap menanggapi kasus saya, padahal saya cuma ibu rumah tangga biasa dan rumornya sudah ada anak dari hubungan mereka," ujar Rika. 

BM dilaporkan istrinya, Rika Oktina, pada 16 Januari 2021. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: 067/K/I/2021/Restro Jakpus. PNS Kemenhub itu dipersangkakan melanggar Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan.

BM diduga telah selingkuh sejak 2013. Rika melaporkan suaminya untuk memperjuangkan haknya dan dua orang anak. Rika merasa nafkah yang diberikan suaminya tidak cukup. Yakni Rp1.350.000 per bulan, yang semula Rp20 juta per bulan.

Rika mengaku telah meminta jatah gaji suaminya ke Biro Hak Perlindungan Atas Gaji Kemenhub pada Mei 2021. Hak Rika dijamin Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Beleid itu menyatakan apabila perceraian terjadi atas kehendak PNS pria, dia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya. Jumlah pemberian gaji terhadap mantan istri dan anak-anak yang ditinggalkan diatur dalam Pasal 8 ayat (2) aturan tersebut. Pasal itu menyatakan sepertiga untuk PNS pria, sepertiga untuk bekas istrinya dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya.

Proses perceraian keduanya masih berlangsung di Pengadilan Agama Depok. Rika dipanggil untuk menjalani pemeriksaan perkara cerai talak selaku termohon pada Kamis, 11 November 2021. Sidang ini sempat tertunda lantaran belum mengantongi izin dari pimpinan BM di Kemenhub.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])