Otto Hasibuan Ajak Anggota Peradi Tak Menyerah Perjuangkan Single Bar

Nusantaratv.com - 31 Oktober 2021

Otto Hasibuan dalam webinar internasional yang digelar DPC Peradi Jakarta Barat.
Otto Hasibuan dalam webinar internasional yang digelar DPC Peradi Jakarta Barat.

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan mengajak seluruh anggotanya untuk terus memperjuangkan sistem single bar atau wadah tunggal advokat di Indonesia. Otto tak ingin mereka menyerah.

"Mari berjuang (untuk single bar), mari berjuang," ujar Otto dalam "International Webinar on An International Comparison of Bar Entry Requirements and Conflicts Handling within Three Jurisdictions: California (USA), Australia and the Netherlands", Sabtu (30/10/2021). Webinar digelar Dewan Pimpinan Cabang Peradi Jakarta Barat. 

Otto ingin seluruh anggota Peradi tak putus asa dalam menghadapi berbagai tantangan dan godaan saat memperjuangkan single bar. Misalnya menghadapi risiko perpecahan organisasi advokat.

"Jangan ada alasan ada perpecahan, faktanya sudah ada multibar, lantas kita menyerah. Tidak!," kata Otto.

Ia pun menganalogikan perjuangan mengembalikan single bar seperti adanya kejahatan dan kebaikan. Masing-masing, ada yang melaksanakan atau memperjuangkan. Tinggal, anggota Peradi mau memperjuangkan sisi yang mana.

"Penjahat selalu ada, ketidakadilan selalu ada. Tapi jangan karena itu kita bisa mengatakan tak usah berjuang untuk kebenaran, tidak!," tuturnya.

Otto kembali menegaskan, bahwa perjuangan mengembalikan sistem bar bukan untuk kepentingan Peradi, maupun sebatas kepentingan advokat. Tapi lebih luas, demi kepentingan masyarakat pencari keadilan.

"Biarkan tetap ada yang memperjuangkan tentang multibar, tapi sebagai advokat kita harus tetap berjuang untuk kepentingan daripada pencari keadilan," tandasnya.

Diketahui, sejak Surat Ketua Mahkamah Agung (MA) Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 terbit, ujian, pendidikan serta pengajuan penyumpahan advokat kepada pengadilan tinggi (PT) hingga pengawasannya, tak lagi hanya dilakukan Peradi. Tapi juga bisa dilaksanakan organisasi advokat lain. Ini dinilai Peradi bertentangan dengan amanat Undang-Undang Advokat.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])