Napoleon-Kace Damai, Kasus Penganiayaan Tetap Lanjut

Nusantaratv.com - 21 September 2021

Muhammad Kace dianiaya.
Muhammad Kace dianiaya.

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Bareskrim Polri menegaskan bakal tetap mengusut dugaan pelanggaran pidana dalam kasus penganiayaan Muhamad Kosman alias Muhammad Kace oleh Irjen Napoleon Bonaparte di dalam rumah tahanan (rutan), kendati keduanya telah berdamai. Kabar penyelesaian masalah secara damai ini diinformasikan kuasa hukum Napoleon.

"Kalaupun ada perdamaian, tidak akan menghapuskan pidana yang sudah terjadi," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Senin (20/9/2021).

Namun demikian, Andi tak mengetahui lebih lanjut mengenai bagaimana permasalahan antara kedua tahanan tersebut terselesaikan sebelum Kace melapor ke Bareskrim.

Ia mengatakan, laporan yang teregistrasi akan tetap diusut oleh penyidik. "Proses sidik tetap berjalan," tandas dia.

Menurut Andi, surat terbuka yang dibuat oleh Napoleon membuat motif penganiayaan itu semakin menjadi terang. Meskipun, kata dia, surat tersebut tidak akan mengganggu proses penyidikan.

"Justru surat terbuka itu memperjelas motif pelaku melakukan penganiayaan karena ingin mencari perhatian dengan alasan membela agama," tambahnya.

Belum ada tersangka yang dijerat dalam perkara ini. Penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebelum nantinya melakukan penetapan tersangka. Rencananya, gelar perkara akan dilakukan pekan ini.

 Dalam kasus ini, Napoleon diduga menganiaya Kace usai ditahan oleh penyidik Bareskrim. Peristiwa itu terjadi pada saat Kace tengah menjalani isolasi di Rutan.
Selain melakukan pemukulan, ia juga diduga turut melumuri kotoran manusia ke Kace. Kace lantas melaporkan Napoleon ke penydik pada 26 Agustus 2021 lalu.

Kace masuk ke Rutan usai ditangkap pada 24 Agustus lalu di Banjar Untal-untal, Kuta Utara, Bali terkait kasus penistaan agama lewat video ceramahnya yang menuai kontroversi. Salah satu yang paling disoroti ialah terkait kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW.

Sementara Napoleon menjalani penahanan karena terjerat kasus penerimaan suap sebesar Sin$200 ribu atau sekitar Rp2.145.743.167 dan US$370 ribu atau sekitar Rp5.148.180.000 dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])