Miris! Ibu Ini Tega Serahkan Putrinya ke Dukun Cabul demi Pesugihan

Nusantaratv.com - 24 September 2021

Ilustrasi anak korban pencabulan/ist
Ilustrasi anak korban pencabulan/ist

Penulis: Ramses Manurung

Muna, Nusantaratv.com-Sungguh miris nasib yang dialami nasib seorang anak perempuan yang masih di bawah umur di Kecamatan Napabale, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia dikorbankan oleh ZY ibu kandungnya sendiri demi pesugihan. Anak perempuan yang masih tergolong anak ini diserahkan oleh ibunya kepada seorang dukun cabul berinisial AU. ZY ditangkap pada Kamis (23/9).

"Dugaan tindak pidana perbuatan cabul dan/atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Iptu Hamka mengutip detik, Jumat (24/9/2021).

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Muna. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Muna juga mendampingi korban untuk pemulihan trauma yang dialami.

"Dari hasil pemeriksaan terbukti dan kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Tersangka adalah ibu kandung korban," ucap Iptu Hamka.

Hamka menuturkan, dugaan tindak pidana persetubuhan tersebut terungkap setelah korban mengadu kepada ayahnya yang pulang dari perantauan.

Kepada sang ayah, korban mengaku telah dijadikan 'tumbal pesugihan' sejak 2019 hingga Juli 2021. Sang ibu tega menyerahkan korban kepada dukun tersebut karena diiming-imingi cara cepat kaya.

Baca juga: Polisi India Tangkap 26 Pelaku Pemerkosaan Massal Terhadap Gadis 15 Tahun

"Pelaku ini (AU) mengiming-imingi kalau untuk memberikan solusi supaya cepat memperoleh rezeki, dalam proses pelaksanaannya ibu korban ini memaksa anaknya sehingga mendampingi anaknya ke salah satu penginapan di mana pelaku dan anaknya berada di dalam kamar dan ibunya berada di luar sambil menunggu setelah terjadi persetubuhan barulah mereka meninggalkan lokasi," tutur Hamka.

Mirisnya lagi, ternyata ZY juga menjadi korban AU. ZY juga disetubuhi oleh AU dengan iming-iming agar banyak dan cepat memperoleh uang.

Saat ini polisi masih memburu sang dukun cabul AU. 

"Pelaku utama dengan inisial AU saat ini masih dalam tahap pengejaran," ujarnya.

Sementara itu, kepada penyidik, ZY mengaku mengantarkan putrinya kepada dukun cabul saat terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan pertama dan kedua.

"Pertama dengan kedua saya antar, yang ketiga dia naik (pergi) mi sendirinya, tapi saya tanya dulu kalau dia mau, dia naik," katanya.

Akibat perbuatannya ZY dijerat Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76 D ayat 2 dan ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. ZY terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])