Nusantaratv.com- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus eks Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mendesak pembuatan suket dan penyelundupan Pasal 18 Ayat 3 UU Pemilu diproses secara pidana. Mahfud menegaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) harus segera diperiksa.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud MD lewat akun instagramnya yang ditayangkan dalam program NTV Today Nusantara TV, Senin (2/11/2026)
“Vonis MA yang membatalkan suket setara SMA untuk Gibran sudah jelas. Follow up atas jabatannya sebagai wapres terserah pada politik mau pilih jalan yang mana,” ucap Mahfud.
“Tetapi pembuatan suket dan penyelundupan pasal 18 ayat 3 harus diproses secara pidana. KPU dan Dikdasmen seharusnya segera diperiksa.”
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh HM Subhan Palal pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Dengan dikabulkannya kasasi tersebut, maka MA menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) Gibran yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tidak sah.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh